News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Di Kantor Polisi, Kader PDIP Halpian Sembiring yang Aniaya Pelajar Tampak Terdiam & Tundukkan Kepala

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Halpian Sembiring meliala, Wakil Pembina Satgas PDI Perjuangan Sumut dipamerkan pada awak media, Sabtu (25/1/2021). Diapit dua Polwan, lelaki yang saat beraksi menganiaya pelajar terlihat arogan ini terlihat diam dan terus menunduk.

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Wakil Pembina Satgas PDI Perjuangan Sumatera Utara (Sumut), Halpian Sembiring Meliala yang menganiaya pelajar SMA Al Azhar berinisial FAL ditangkap Polrestabes Medan.

Setelah ditangkap, Halpian Sembiring Meliala diperlihatkan kepada awak media di kantor polisi, Sabtu (25/12/2021) siang.

Ketika dihadapkan di depan awak media, gaya sangar pelaku hilang.

Dia lebih banyak menundukkan kepala.

Pantauan Tribun Medan, Halpian Sembiring Meliala tampak mengenakan jaket warna abu-abu.

Dia tak sedikit pun dia mau menoleh ke arah awak media.

Nonton  Live videonya berikut ini :

Karena polisi sudah memamerkan lelaki sok jagoan dan arogan ini, awak media lantas menjepret wajahnya dengan kamera berkali-kali.

Saat wajahnya terkena paparan cahaya kamera, Halpian Sembiring Meliala terus menundukkan kepala.

Bahkan saat diberi peluang memberi klarifikasi oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus, kader PDI Perjuangan itu melontarkan kalimat dengan nada yang amat pelan.

Bahkan saking pelannya, beberapa awak media meminta Halpian Meliala Sembiring untuk bicara dengan suara lantang.

3 Tahun Penjara

Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko memastikan bahwa Halpian Sembiring Meliala terancam 3 tahun penjara.

Hal itu disampaikan Kombes Riko Sunarko saat memamerkan tersangka di hadapan awak media, Sabtu (25/12/2021).

"Yang bersangkutan dikenakan Pasal 76 c junto 80 ayat 1 Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman paling singkat 3 tahun 6 bulan dengan denda Rp 72 juta," kata Roko.

Dia mengatakan keberadaan rekaman CCTV yang viral dan bikin heboh tersebut membuktikan bahwa Halpian Sembiring Meliala terbukti melakukan penganiayaan.

Atas dasar pertimbangan itu, Riko memerintahkan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus melakukan penangkapan.

Saat ditangkap, kader PDI Perjuangan yang arogan dan sok jago ini lagi bersantai bersama sejumlah rekannya di satu kafe yang ada di Medan Johor.

Pada Jumat (24/12/2021) malam, penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan mendatangi tersangka sembari menyerahkan surat penangkapan.

Karena sadar diri sudah menganiaya anak sekolah, Halpian Sembiring Meliala lantas menerima surat penangkapan yang disodorkan petugas menggunakan map tersebut.

Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut Minta Maaf

Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut, Rapidin Simbolon 'kena getahnya' ulah anggota bernama Halpian Sembiring Meliala yang menganiaya pelajar berinisial FAL (16).

Sebagai pimpinan tertinggi PDI Perjuangan di Sumut, Rapidin Simbolon harus meminta maaf kepada publik.

Rapidin Simbolon yang saat ini tengah berusaha membangun image PDI Perjuangan di tengah masyarakat, harus menanggung perbuatan buruk anggotanya yang menjabat sebagai Wakil Pembina Satgas PDI Perjuangan Sumut itu.

"Saya atas nama partai PDIP Sumut menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Sumatera Utara atas kejadian ini. Dan kami sangat kecewa dengan arogansi dari kader partai kami," kata Rapidin Simbolon, Sabtu (25/12/2021).

Rapidin Simbolon mengatakan, tidak seharusnya Halpian Sembiring Meliala melakukan penganiayaan sedemikian rupa.

Sebagai kader yang menjunjung tinggi ajaran Bung Karno, apa yang dilakukan Halpian Sembiring Meliala sangat mencoreng nama baik PDI Perjuanga, baik di Sumut maupun nasional.

"Sebenarnya tidak harus dilakukan dengan menghakimi sendiri dengan memukul. Saya sebagai ketua sangat kecewa. Untuk itu saya mohon maaf," ungkapnya.

Karena perbuatan Halpian Sembiring Meliala sudah mencoreng nama baik partai, Rapidin Simbolon berencana melakukan evaluasi terhadap pelaku.

Dia mengatakan perbuatan Wakil Pembina Satgas PDI Perjuangan Sumut itu telah bertentangan dengan AD/ART partai.

"Kami akan mengambil tindakan tegas kepada yang bersangkutan, sembari yang bersangkutan telah ditangani oleh aparat hukum. Kami mengapresiasi aparat hukum. Karena kami partai membela yang lemah, membela wong cilik. Jadi ini sudah bertentangan dengar AD/ART kami," jelasnya.

Masih dikatakan Rapidin, sebelum mengebaluasi pelaku, dia akan memintai keterangan pihak terkait.

"Kalau memang kejadian itu adalah kejadian yang tidak kita inginkan bersama, yang bersangkutan tidak menutup kemungkinan akan dikeluarkan dari partai. Dan nanti rapat DPD dan mengevaluasi kepada yang bersangkutan. Yang pastinya akan ditindak tegas," kata Rapidin Simbolon.

Ibu Korban

Sementara itu, Inna, ibu korban tak terima dengan tudingan Halpian Sembiring Meliala terhadap anaknya.

Halpian Sembiring Meliala menyebut anaknya berkata-kata kasar.

Menurut Inna, anaknya tidak mungkin berkata-kata kasar kepada orang yang lebih tua.

Inna menduga, apa yang disampaikan pelaku ini cuma pembelaan diri saja.

"Anak saya, saya besarkan dengan pendidikan agama. kasih sayang. Tidak mungkin dia berucap seperti itu. Saya tidak terima," kata Inna.

Dia mengatakan, dirinya pun memastikan bahwa tidak akan mau damai dengan pria arogan yang beraninya cuma sama anak sekolah.

"Saya mau pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku," katanya dengan nada berang. 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Kapolrestabes Medan Pastikan Kader PDI Perjuangan yang Aniaya Pelajar Terancam 3 Tahun Penjara

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul BREAKING NEWS Ini Wajah Kader PDI P yang Aniaya Pelajar, Mirip 'Ayam Sayur' Setelah Ditangkap

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini