Diketahui, ketiganya telah melanggar Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.
Selanjutnya, ketiganya juga melanggar KUHP, antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, dan Pasal 340 dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
Baca juga: Dipecat Jenderal Andika, Ada Perwira TNI AD Berpangkat Kolonel Terlibat Kecelakaan Sejoli di Nagreg
Baca juga: Panglima TNI Jenderal Andika Turun Tangan, 3 Prajurit TNI AD Pelaku Tabrak Sejoli di Nagreg Diproses
Motif Masih Misteri
Kapendam III Siliwangi, Kolonel Inf Arie Trie Hedhianto, mengungkapkan pihaknya masih belum mengetahui mortif Kolonel Inf P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad membuang jasad Handi Harisaputra dan Salsabila usai menabraknya.
Pasalnya, saat ini ketiganya masih menjalani pemeriksaan awal.
Ia mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti lain.
"Sementara belum ada, karena masih pemeriksaan awal, kan banyak," ujar Arie, saat dihuhungi, Sabtu, mengutip TribunJabar.
"Tetap kita harus cari bukti lain yang mendukung untuk dikonfirmasikan sama dia (pelaku)," imbuhnya.
Diketahui, penyelidikan kasus Handi dan Salsa diserahkan ke Pomdam III Siliwangi.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A Chaniago.
Kendati demikian, Erdi menyebut pihaknya tetap melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti lanjutan.
Nantinya, bukti itu juga akan diserahkan ke Pomdam III Siliwangi.
"Untuk penyelidikan pelaku penabrak kecelakaan di Nagreg, diserahkan ke Pomdam III Siliwangi," kata Erdi, Jumat, dikutip dari TribunJabar.
Baca juga: Diduga Libatkan Oknum TNI, Kasus Sejoli Tertabrak Mobil di Nagreg Diserahkan ke Pomdam III Siliwangi
Baca juga: Polisi Tak Lagi Buru Pelaku Tabrak Sejoli di Nagreg, Ini Sebab Kasusnya Diserahkan ke Polisi Militer
Ayah Korban Ingin Proses Hukum Transparan