News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kader PDIP Halpian yang Aniaya Pelajar Tidak Diborgol, Tak Pakai Rompi Tahanan dan Tidak Ditahan

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Halpian Sembiring Meliala, kader PDI Perjuangan yang menganiaya anak sekolah dipamerkan polisi, Sabtu (25/12/2021).

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Polrestabes Medan terkesan 'mengistimewakan' Wakil Pembina Satgas PDI Perjuangan Sumut, Halpian Sembiring Meliala,  yang merupakan tersangka penganiayaan terhadap pelajar SMA berinisial FAL (16).

Saat diperlihatkan ke hadapan awak media, Halpian Sembiring Meliala sama sekali tidak menggunakan rompi tahanan layaknya tersangka lain ketika dipaparkan ke publik.

Halpian Sembiring Meliala tampak santai mengenakan jaket warna abu-abu.

Kedua tangannya bahkan tak diborgol.

Dia juga sempat disediakan kursi untuk duduk sambil melipat tangan di lokasi pemaparan.

Halpian Sembiring meliala, Wakil Pembina Satgas PDI Perjuangan Sumut dipamerkan pada awak media, Sabtu (25/1/2021). Lelaki yang saat beraksi menganiaya pelajar terlihat arogan ini terlihat diam dan terus menunduk. (TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION)

Baca juga: Di Kantor Polisi, Kader PDIP Halpian Sembiring yang Aniaya Pelajar Tampak Terdiam & Tundukkan Kepala

Halpian didamping dua polwan.

Bukan cuma itu, dia tidak ditahan polisi.

Alasannya karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.

"Pelaku tidak ditahan dan wajib lapor," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus, Sabtu (25/12/2021).

Meski tidak ditahan dan wajib lapor, berkas perkara tersangka Halpian Sembiring Meliala tetap akan dilanjutkan ke jaksa.

Ancaman Tiga Tahun Penjara

Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko memastikan bahwa Halpian Sembiring Meliala, Wakil Pembina Satgas PDI Perjuangan Sumut yang menganiaya pelajar berinisial FAL (16) terancam 3 tahun penjara.

Hal itu disampaikan Kombes Riko Sunarko saat memamerkan tersangka di hadapan awak media, Sabtu (25/12/2021).

"Yang beragsakutan dikenakan Pasal 76 c junto 80 ayat 1 Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman paling singkat 3 tahun 6 bulan dengan denda Rp 72 juta," kata Roko, Sabtu (25/12/2021).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini