TRIBUNNEWS.COM - Kasus pencurian dengan modus kencan dengan wanita panggilan terjadi di Kota Tangerang Selatan, Banten.
Diketahui yang menjadi korbannya adalah pria 46 tahun berinisial AF.
Sementara pelakunya berjumlah 7 orang.
Mereka adalah VP (44), JS (39), ZS,(30), IM (42), A (40) dan E (40).
Akibat kejadian ini, korban kehilangan mobil beserta sejumlah barang berharga lainnya.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanudin membenarkan kasus ini.
Baca juga: Wanita di Gresik Gondol Rp 90 Juta Milik Bosnya, Modus Bikin Laporan Palsu, Mengaku Korban Gendam
Ia mengungkapkan, empat dari enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka telah ditahan di Mapolres Tangerang Selatan.
Sementara, dua orang lain masih dalam pengejaran polisi.
"Tindak pidana pencurian dengan dilakukan enam tersangka, empat tersangka sudah diamankan dan dua orang suami istri. Dua lainnya kami tetapkan sebagai buron," kata Iman, Jumat (24/12/2021).
Ia menjelaskan, aksi pencurian dengan modus pemesanan jasa seks online itu, bermula dari perkenalan korban AF terhadap seorang wanita, VP.
"Awalnya korban berkenalan dengan wanita mengaku sebagai PSK lewat aplikasi Tantan, kemudian membuat janji untuk bertemu di sebuah hotel," jelas Iman.
Dari pertemuan pertama di kamar hotel itu, VP yang berperan sebagai PSK memberikan minuman kopi.
Usut punya usut, kopi itu sudah dicampur pelaku dengan obat bius untuk diminum korban.
Baca juga: Ibu Muda di Tasik Tipu Belasan Orang, Gondol Uang Rp2,2 Miliar Milik Korban, Ini Modusnya
"Pelaku memberikan kopi yang dicampur obat, dikatakan pelaku itu obat kuat, selanjutnya korban sempoyongan dan tak baru sadar pukul 03.00 WIB," papar Iman.
Saat sadarkan diri, korban sudah tidak melihat wanita tersebut.
Pasalnya, wanita itu telah pergi meninggalkan korban dan merampas seluruh harta bendanya.
Termasuk kunci mobil yang disimpan di dalam ruang hotel.
Sontak korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Tangsel.
Komplotan itu beraksi melakukan pencurian dengan modus menawarkan jasa PSK itu, untuk memenuhi kebutuhan para pelaku.
Baca juga: Baru Kerja 6 Bulan di SPBU, ABG asal Depok Gondol Rp42 Juta, Uangnya Dibelikan Motor hingga Sepatu
Ditambah pandemi Covid-19 yang sangat berpengaruh pada kondisi ekonomi mereka.
"Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sebenarnya PSK hanya modus untuk menjerat si korban. Mereka memasang penawaran di aplikasi Tantan, mereka berkenalan dan sebelum melakukan persetubuhan korban dibuat pingsan," pungkas Iman.
Berdasarkan pengakuan keempat tersangka, aksi komplotan itu sudah sering terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya, termasuk wilayah Tangerang Selatan.
"Sudah beberapa kali melakukan di wilkum Polres Tangsel dan wilayah Polda Metro Jaya, terhadap keempatnya dikenakan Pasal 363 tentang pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara tujuh tahun," pungkas Iman.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Niat Mau Bercinta Satu Malam Sama Teman Online, Pria di Tangsel Dibius dan Dibawa Lari Mobilnya
(TribunJakarta/Ega Alfreda)