Satreskrim Polresta Jambi, yang dipimpin oleh Kasatreskrim Polresta Jambi, Kompol Afrito Marbaro Macan, mengatakan di antara ketiga mucikari, salah satu anak di bawah umur.
Ketiga mucikari yang ditangkap adalah R (36) PIS (19), dan ARS (15), ketiganya merupakan warga Kota Jambi.
"Total ada empat kita amankan, satu pelaku utama dan tiga mucikari, memang salah satu mucikari masih anak di bawah umur," jelas Eko.
Saat ini, para tersangka ini telah diamankan di Mapolresta Jambi, guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kronologi Penangkapan
Polresta Jambi juga membeberkan kronologi penangkapan pengusaha tempat hiburan malam di wilayah Jakarta, berinsial S (52), menjadi predator seks terhadap anak di bawah umur yang berasal dari Jambi
Penangkapan S, berawal saat adanya laporan anak hilang berinsial AN (13) pelajar sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Jambi, pada 4 (12/12/2021) lalu.
Saat itu, AN dilaporkan oleh orangtuanya hilang, meski akhirnya kembali lagi ke rumah.
Baca juga: Ayah di Jambi Tega Rudapaksa Anak Tirinya, Beraksi sejak Korban Masih SD hingga Masuk SMP
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, berdasarkan laporan hilang tersebut, timnya yang dipimpin oleh Kasatreskrim Polresta Jambi, Kompol Afrito Marbaro Macan langsung melakukan penyelidikan.
"Dari laporan tersebut kita selidiki, dan ternyata anak yang dilaporkan hilang, ternyata berangkat ke Jakarta untuk menemui pelaku S, sebagai pelampiasan nafsu pelaku," kata Eko, Senin (27/12/2021).
Untuk merayu korban, pelaku menjanjikan sejumlah uang, mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 3,5 juta.
"Untuk berangkat dari Jambi ke Jakarta dikasi ongkos Rp 1 juta, setelah tiba di Jakarta.
Korban diberi lagi uang untuk belanja ke mall, kemudian korban kembali ke hotel, dan saat itulah dia menjalankan aksi bejatnya," jelas Eko.
Dari Jambi, para korban ini berangkat melalui jalur darat dan ada juga yang menggunakan jalur udara.