Laporan Wartawan Tribun Batam Beres Lumbantobing
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Polda Kepri menangkap 2 orang yang terkait pengiriman 64 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang mengalami insiden kecelakaan boat di perairan Johor Baru, Malaysia pada 15 Desember lalu.
Dua tersangka itu, Juna Iskandar (39) dan Agus Salim (48). Keduanya merupakan warga Batam dan kini berstatus tersangka.
Jika Juna Iskandar diamankan di Kavling Harapan Jaya, Bengkong Sadai. Agus Salim alias Botak ditangkap di kediamannya Perumahan Cendana Batam Center.
Rumah kediamannya itu diketahui sebagai tempat penampungan sementara sebelum para TKI diberangkatkan.
Direktur Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Siagian mengatakan, dua tersangka ini merupakan sindikat jaringan.
“Artinya tak menutup kemungkinan ada tersangka lain nantinya.
Baca juga: 126 Pekerja Migran Dipulangkan ke NTB Bersama dengan 4 Jenazah Korban Kapal Tenggelam di Malaysia
Ini baru permulaan, kita masih dalami, masih proses. Tim kami sudah mengantongi nama-nama yang terlibat,” ungkapnya.
Ia menduga kuat, sindikat penyelundupan TKI secara ilegal dilakukan secara jaringan.
Dua orang yang berhasil ditangkap pihaknya hanya sebatas perantara yang memiliki peran menampung hingga mengirim.
Ia menerangkan para pelaku melakukan penipuan terhadap para TKI dengan sejumlah janji.
“PMI kita direkrut dari berbagai daerah di Indonesia, bahkan saat direkrut mereka menyebutkan akan mengirim para PMI melalui jalur resmi atau legal.
Namun setelah tiba di Batam, para PMI justru dikirim melalui jalur ilegal,” bebernya.
Tak hanya itu, bahkan para PMI juga sudah dimintai uang.
Baca juga: Seluruh Terduga Teroris yang Ditangkap di Medan dan Batam Jadi Tersangka