“Uangnya berperisai, ada yang diminta Rp 4 juta hingga Rp 6 juta dan mereka semua sudah bayar,” terang Kombes Jefri.
Jadi, lanjut Jefri tersangka melancarkan aksinya dengan modus operandi melakukan penampungan dan pengurusan hingga pemberangkatan keluar negeri tanpa dilengkapi dokumen resmi melalui pelabuhan tikus yang ada di Bintan.
Dari tersangka juga diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiket pesawat, hanphone dan kendaraan roda dua serta buku tabungan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 dan 83 Undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perdagangan perlindungan pekerja migran Indonesia. Tersangka pun diancam 10 tahun kurungan penjara dan denda Rp 15 miliar.
Sebelumnya pada Senin pagi, Kasubid Penmas Bid Humas Polda Kepri, Kompol Robby membenarkan adanya penangkapan dua terduga pelaku pengiriman TKI itu.
“Dua orang sudah diamankan. Dalam pemeriksaan, rencana akan press release. Akan disampaikan oleh tim. Waktunya nanti saya sampaikan ya,” ujar Robby Senin (27/12/2021) pagi.
Apakah dua pelaku yang ditangkap merupakan dalang otak pemain, Robby enggan berkomentar. Ia hanya menjawab polisi tengah mendalaminya.
Namun dari informasi yang dihimpun, dua tersangka pelaku pengiriman 64 TKI ilegal yang alami kecelakaan boat di perairan Johor Baru, Malaysia bukan dalang otak pelaku.
Keduanya memiliki peran untuk mengumpulkan dan menampung hingga memfasilitasi keberangkatan TKI, sementara dalang atau otak pelaku masih belum ditemukan.
Sebelumnya, peristiwa yang menewaskan puluhan TKI yang akan diberangkatkan secara ilegal ini sempat menggegerkan masyarakat.
Bukan tanpa alasan, para TKI yang semula ingin mengadu nasib ke negeri tetangga itu justru mendapat musibah.
Mereka tewas dalam kondisi mengenaskan.
Hanya 21 jenazah korban yang berhasil ditemukan, sementara 30 jenazah lagi masih dalam pencarian di perairan Malaysia sedangkan 13 orang dikabarkan selamat.
Dari 21 jenazah yang berhasil dievakuasi, ada 11 jenazah yang tiba di tanah air.
Jenazah itu sudah dikirimkan ke kampung halamannya.
Sementara untuk 10 jenazah masih berada di Malaysia.
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Dua Warga Batam Ditangkap Terkait TKI Ilegal yang Kapalnya Tenggelam di Malaysia