TRIBUNNEWS.COM, KUPANG- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menanggapi terkait klaim Sri Lanka atas kepemilikan alat musik Sasando.
Sri Lanka diketahui akan mendaftarkan hak kekayaan intelektual sasando di World Intellectual Property Organization/WIPO).
Informasi itu dibenarkan Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (28/12/2021) petang.
Menurut Josef, dua bulan lalu, ia diperintahkan oleh Gubernur Viktor Laiskodat pergi ke WIPO di Genewa, Swiss, untuk menyampaikan peringatan terkait alat musik sasando tersebut. Namun, ia berhalangan menunaikan tugas itu.
Baca juga: Cara Memainkan Alat Musik Sasando Lengkap dengan Sejarah, Fungsi, Bentuk dan Jenisnya
Saat ini, NTT berjuang mengembalikan sasando sebagai hak kekayaan intelektual masyarakat Rote Ndao.
“Sasando itu milik NTT, mari kita doakan kekayaan intelektual ini kembali menjadi milik kita,” ujar dia.
Ia mengaku mendengar informasi dari WIPO terkait rencana Sri Lanka mendaftarkan alat musik seperti sasando.
Baca juga: Cerita Daniel, Seniman Asal NTT Bisa Keliling Indonesia dan ke Luar Negeri Berkat Alat Musik Sasando
"Tapi untuk lebih pasti, saya akan cek lagi di Deputy WIPO," imbuhnya.
Secara terpisah, Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat mengatakan, pihaknya segera melayangkan komplain kepada WIPO.
Baca juga: UMKM Didorong Daftarkan Hak Kekayaaan Intelektual agar Bisa Garap Pasar Luar Negeri
Selain itu, lanjut Viktor, Pemprov NTT akan mendaftarkan Sasando dan kekayaan budaya NTT lainnya sehingga bisa diakui dunia.
"Karena kelambatan kita mendaftar itulah, yang membuat orang lain mendaftar. Kita sedang mempersiapkan seluruh kekayaan budaya kita untuk segera di daftar sehingga menjadi keabsahan pengakuan dunia terhadap budaya kita. Jadi kita tetap melakukan komplain sambil kita ikut mendaftarkan," ujar Viktor. (Sigiranus Marutho Bere)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
dengan judul "Sri Lanka Klaim Alat Musik Sasando, Ini Tanggapan Pemprov NTT", Klik untuk baca: