Tersangka E yang memiliki akun fake bernama Manda di medsos meminta korban menjemputnya di kediamannya yang berada di Kelurahan Pamusian, Kampung Baru.
Dalam hal ini, tersangka E memaksa mengancam korban akan memposting foto syur korban jika tak memenuhi keinginan tersangka.
"Korban menjemput dan menuju salah satu hotel di Tarakan. Di situ tersangka melakukan aksinya," pungkasnya.
Dalam rilis pers yang disampaikan Kapolres Tarakan didampingi Kasat Reskrim Polres Tarakan, Senin (27/12/2021), Kasat Reskrim Polres Tarakan berkomunikasi dengan tersangka dan menanyakan sejak kapan ia melakukan aksinya.
Tersangka E mengakui aksinya sudah dilakukan sejak akhir 2020 lalu atau sekitar setahun berjalan.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Tersangka Asusila terhadap 12 Anak Akui Lakukan Aksinya sejak 2020, Korban Diperas dan Dipaksa