TRIBUNNEWS.COM - Aksi penipuan dengan modus sewa tanah kas desa terjadi di Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria 66 tahun berinisial RS.
Sementara korbannya berjumlah 3 orang.
Akibat ulang pelaku, total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
KBO Satreskrim Polres Sleman, Ipda M Safiudin membenarkan kasus ini.
Ia menjelaskan, pelaku merupakan oknum dosen di sebuah Perguruan Tinggi Negeri di Yogyakarta.
Baca juga: 2 Dukun Gadungan di Riau Tipu Ibu Rumah Tangga, Korban Rugi Rp 715 Juta, Modus Penggandaan Uang
Sedangkan peristiwa penipuan ini bermula pada bulan September 2019, pelaku menawarkan sebidang tanah.
Saat itu, pelaku mengaku telah menyewa tanah kas desa di Condongcatur seluas 3.400 meter persegi kemudian ditawarkan kepada korban untuk disewa seluas 300 meter.
Agar menyakinkan, pelaku memperlihatkan dokumen sewa menyewa.
Korban yang tertarik lalu menyerahkan uang tunai senilai Rp 200 juta, sebagai pembayaran sewa selama 20 tahun.
"Setelah membayar, pada kenyataannya korban tidak bisa menguasai tanah. Sebab, pihak desa tidak pernah menyewakan tanah kepada pelaku," kata dia, didampingi Iptu Afriyadi dan Kasihumas Polres Sleman, Iptu Edy Widaryanta, saat Jumpa Pers di Mapolres Sleman, Selasa (28/12/2021).
Belakangan diketahui ternyata dokumen perjanjian sewa menyewa tanah kas antara pelaku dengan pihak Kalurahan Condongcatur-- yang ditunjukkan kepada korban-- ternyata palsu.
Baca juga: Dokter Gadungan di Sulteng Tipu Warga hingga Rp 200 Juta, Pelaku juga Mengaku Istri Perwira Polisi
Pihak Kalurahan tidak pernah menyewakan tanah tersebut kepada pelaku.
Safiudin mengatakan, saat ini dokumen perjanjian sewa-menyewa antara pelaku dan pihak Kalurahan Condongcatur masih didalami.