Pihaknya lalu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan empat orang pelaku.
Satu di antara pelakunya berstatus sebagai nahkoda kapal.
Sementara barang bukti telah diamankan sepotong kayu yang digunakan untuk mengeroyok korban.
"Perbuatan yang dilakukan para tersangka ini adalah kekerasan terhadap orang lain. Mereka dijerat Pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara," jelasnya.
Tersangka sekaligus nahkoda kapal, Cahyono mengaku, kekerasan terhadap ABK baru pertama kali dilakukannya.
Ia menganiaya karena korban saat bekerja tidak bagus.
Baca juga: ASN di Bandar Lampung Dilaporkan ke Polisi Karena Melakukan Tindakan Pengeroyokan
Sementara kapal yang dinahkodainya, memiliki awak kapal sebanyak 12 ABK.
"Baru sekali ini. Karena dia kerjanya gak bagus," ujarnya singkat.
Pada pemberitaan sebelumnya, Syarif mengatakan, ia mengalami penganiayaan lantaran dianggap berani kepada juru mudi.
Ia sendiri melaut ikut kapal pencari cumi.
Setelah dianggap berani, ia dianiaya oleh para ABK kapal.
Ia mengatakan, yang mengeroyoknya ada 12 orang.
Baca juga: Pengeroyokan Guru Honorer hingga Babak Belur di NTT Tuai Kecaman
"Katanya karena saya berani dengan bos (red, juru mudi). Setelah itu saya dikeroyok," katanya.
Syarif mengatakan, ia sempat meminta tolong kepada teman satu kapalnya untuk menjelaskan kepada juru mudi.