Bripka Febga kemudian mengetahui bahwa dua orang pria yang berlarian kedalam areal Pasar Lama Lubuk Basung itu ialah pelaku jambret.
Alasannya, karena mendengar suara teriakan dari masyarakat sambil mengejar pelaku.
"Masyarakat berteriak 'maling-maling', dan Bripka Febga bersama dengan rekannya langsung mengambil sikap untuk mengejar pelaku hingga pelaku berhasil diamankan," tambah dia.
Baca juga: Wanita Muda di Riau Gelapkan Uang Perusahaan hingga Puluhan Juta Rupiah, Modus Pura-pura Dijambret
Kedua terduga pelaku berhasil dibekuk, dan kemudian dibawa ke kantor Polres Agam untuk pengusutan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. (Wahyu Bahar)
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Jambret yang Sasar Emak-Emak di Lubuk Basung Apes Setelah Lari ke Terminal Pasar Lama, ternyata. . .