"Setelah itu saudara Ali Kenter kami perintahkan dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan intensif."
"Pak Sehan Landjar setelah di rumah sakit, kita ajak untuk sama-sama ke polsek untuk pembuatan laporan polisi supaya ada proses lanjutannya ada dasar," jelasnya.
2. Dipicu masalah utang
Irham melanjutkan penjelasannya, permasalahan antara Sehan Landjar dan Ali Kenter dipicu soal utang piutang.
Utang korban kepada pelaku mencapai Rp 2 Miliar.
"Hutangnya dari informasi yang kami terima itu mencapai Rp 2 Miliar," ujarnya.
Namun ia memastikan jika masalah utang piutang bukanlah ranah mereka.
"Kami hanya proses penganiyaannya saja, kalau masalah hutang itu perdata," ungkap dia.
3. Ali Kenter ditetapkan sebagai tersangka
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulut AKBP Gani Siahaan mengatakan telah menerima laporan penganiayaan tersebut.
Menurutnya, penganiayaan itu dipicu dari masalah hutang piutang antara pelaku dan korban saat pilkada lalu.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan polisi,” ujar AKBP Gani Siahaan.
Tersangka dijerat pasal 351 yakni penganiayaan berat yang ancamannya 5 tahun.
Baca juga: FAKTA Kapolsek Sepatan Dicopot karena Pakai Narkoba, Kronologi hingga Nasib Terkini
4. Sosok Ali Kenter