TRIBUNNEWS.COM - Pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Tangerang, Banten, harus berurusan dengan kepolisian.
Identitas mereka adalah TS (37) dan istrinya M (34).
Keduanya terjerat hukum lantaran nekat memalsukan merek kasur ternama.
Lewat bisnis haram ini, TS dan M mendapat penghasilan ratusan juta dalam satu bulan.
Kini warga Perumahan Suvarna Sutra, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro membenarkan penangkapan keduanya.
Baca juga: Dosen di Sleman Tipu Warga hingga Rugi Rp 700 Juta, Modus Tawarkan Sewa Tanah Milik Desa
Ia menjelaskan, kasus berawal saat sales marketing perusahaan kasur Inoac menemui seorang pelanggan yang memberi informasi bahwa telah membeli kasur.
"Saat sales memeriksa kasur itu, diketahui bahwa kasur bermerek Inoac itu bukanlah produk asli Inoac," ujar Wahyu dalam keterangannya, Jumat (31/12/2021).
Sales itu kemudian melaporkan peristiwa adanya kasur Inoac diduga palsu ke bagian legal perusahaan.
Tim legal perusahaan kemudian membuat laporan ke polisi pada Kamis (15/10/2021).
Dari laporan itu, diketahui lokasi toko dan gudang penjualan kasur dengan merek diduga palsu itu berada di Desa Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.
Mendapatkan laporan, tim dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Tangerang kemudian melakukan penyelidikan.
Baca juga: Edit Slip Transfer Pembayaran, Pria Ini Tipu Penjual Sayur di Aceh Sebesar Rp 500 Juta
Wahyu menjelaskan, berdasarkan barang bukti yang diamankan, penyidik kemudian meminta keterangan ahli dari Dirjen HAKI Kemenkumham.
Keterangan ahli menyebutkan, barang bukti yang diamankan patut diduga merupakan produk dengan merek palsu.