News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Rudapaksa Santri

Pelaku Rudapaksa 12 Santri di Bandung Cuci Otak Korban, Istri Sengaja Dibuat Tak Berdaya Melapor

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Herry Wirawan, guru pesantren yang rudapaksa belasan santriwati. Herry diketahui mencuci otak korban dan istri hingga istrinya tak berdaya melapor.

Bahkan, trauma itu berdampak pada kondisi anak dalam kandungannya menjadi tidak normal. 

"Mohon maaf, istrinya saking terdampak anak yang dilahirkan pertumbuhan tidak normal," terang Asep, Kamis (30/12/2021).

Sebelum mengetahui HW memperkosa sepupunya sendiri, istri HW sempat menaruh curiga.

"Jadi begini, namanya perasaan seorang perempuan curiga, ada perasaan yang tidak enak ketika ditanya ke pelaku. Ia (pelaku) menjawab, 'itu urusan saya. Ibu ngurus rumah, ngurus anak-anak. Selesai'," sambung Asep.

Saat ini, kata dia, kondisi istri pelaku masih terlihat mengalami trauma. 

Baca juga: Kasus Herry Wirawan Perkosa Santriwati: Dilakukan di Depan Istri, Kajati Sebut Kejahatan Luar Biasa

"Tadi saya tidak dapatkan informasi itu karena istri belum diperiksa psikologis tapi kami lihat sepintas tapi kondisi tertekan mohon maaf, trauma," kata Asep.

Jokowi Sebut sebagai Kejahatan Luar Biasa

Kasus HW merudapaksa belasan santriwati mengundang perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Bahkan, Jokowi menyebut perbuatan pelaku adalah kejahatan luar biasa, mengingat pelaku adalah seorang guru.

Baca juga: Hadirkan Istri Herry Wirawan Jadi Saksi, Kajati Jabar Sebut Guru Rudapaksa Santri Cuci Otak Korban

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, dalam konferensi pers di Bandung,  Senin (13/12/2021).

"Presiden memberi perhatian yang sangat serius dalam kasus ini untuk dikawal, dari penegakan hukum kepada terdakwa, untuk diberikan hukuman yang seberat-beratnya karena ini sudah merupakan kejahatan yang luar biasa," kata Bintang, dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Tempat Herry Wirawan Bukan Pesantren, Korban Rudapaksa Bukan Santriwati, Fakta Baru Terkuak

Selain mengawal penegakan hukum pada terdakwa, kata Bintang, Presiden Jokowi juga memerintahkan Kementerian PPPA untuk berkordinasi dengan lembaga terkait.

Termasuk dalam memberikan pendampingan kepada korban.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Larasati Dyah Utami, TribunJabar/Nazmi Abdurrahman)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini