News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta Pabrik Sampo Palsu di Banten Digerebek: Sudah 3 Tahun Beraksi, Keuntungan Rp200 Juta per Bulan

Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polda Banten memperlihatkan barang bukti dan tersangka kasus pemalsuan kosmetik berupa sampo dan minyak rambu di Tangerang.

Diketahui bahwa HL (28) merupakan pengelola sekaligus penanggung jawab gudang tersebut.

Dijelaskan oleh Condro bahwa tersangka telah melakukan aksinya selama tiga tahun.

Selama menjalani aksinya, kata Condro, tersangka menjalankan aksinya tersebut berpindah-pindah tempat.

Namun pada saat ditangkap tersangka sedang menjalani askinya di wilayah Tangerang.

Polda Banten ungkap kasus perdagangan kosmetik palsu berupa shampo dan minyak rambut beberapa merek terkenal. (Tribunbanten.com/Ahmad Tajudin)

Baca juga: Oknum Kades di Jambi Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Palsukan Ijazah

Baca juga: Juragan Sayur di Aceh Jadi Korban Penipuan, Rugi hingga Rp 500 Juta, Modus Bukti Transfer Palsu

Keuntungan

Tersangka mempelajari bisnis tersebut dari bantuan google dan youtube.

Adapun untuk pemasarannya sendiri dilakukan di wilayah Banten berada di Lebak, Pandeglang dan sekitarnya.

Selain di Banten, kata Condro, barang tersebut juga dikirim melalui jasa ekspedisi ke wilayah Lampung dan Palembang .

"Untuk keuntungan dari keterangan para pelaku yaitu sekitar Rp 200 juta per bulan. Karena dia bisa menggaji sekitar Rp 15 juta per bulan," ungkapnya.

Terancam 15 Tahun Penjara

Tersangka dijerat dengan persangkaan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2).

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 60 Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Selain itu, penyidik juga menerapkan persangkaan berlapis dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf (f) atau Pasal 9 ayat (1) huruf d.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 2 Miliar. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Ditreskrimsus Polda Banten Tangkap Pengelola Produk Minyak Rambut dan Shampo Palsu di Tangerang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini