TRIBUNNEWS.COM - Kasus penipuan dengan modus iming-iming lolos tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kembali terjadi.
Kali ini menimpa seorang warga asal Kabupaten Pati, Jawa Tengah berinisial F.
Sementara pelakunya berjumlah 2 pria.
Pelaku pertama berinisial YM berasal dari Padang, Sumatera Barat, dan M warga Subang, Jawa Barat.
Keduanya berhasil diringkus di Semarang.
Baca juga: Kisah Budi Tertipu Toko Online, Niat Beli iPhone 11 Promax Murah, Rp 9 Juta Amblas
Kapolres Pati, AKBP Christian Tobing membenarkan kasus ini.
Ia menjelaskan, modus kedua tersangka ini ialah membujuk agar korbannya menyerahkan sejumlah uang dengan iming-iming lolos CPNS.
“Adapun barang bukti yang kami sita, seperti lembar SK Pengangkatan, 12 slip setoran uang tunai senilai Rp 89 juta, serta dua buah telepon genggam,” ungkap dia kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (31/12/2021).
Tersangka menjanjikan korban diangkat menjadi CPNS di Dishub Kabupaten Pati.
Menurut pengakuan pelaku, korban diminta menyerahkan uang sebesar Rp 175 juta.
Baca juga: 2 Dukun Gadungan di Riau Tipu Ibu Rumah Tangga, Korban Rugi Rp 715 Juta, Modus Penggandaan Uang
Penipuan ini terjadi pada akhir Desember 2021.
Kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.
AKBP Christian mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan terkait kasus ini.
Dia menyampaikan, apabila ada masyarakat yang merasa jadi korban juga agar segera melapor ke Polres Pati.
Baca juga: Dosen di Sleman Tipu Warga hingga Rugi Rp 700 Juta, Modus Tawarkan Sewa Tanah Milik Desa