"Walaupun sebetulnya Pasal 340 ini memungkinkan hukuman mati, tapi kita ingin sampai seumur hidup saja," terang Panglima TNI dikutip dari video KompasTV, Selasa (28/12/2021).
Baca juga: TNI Penabrak Sejoli di Nagreg Ditahan di 3 Lokasi Berbeda, Kolonel P di Penjara Militer Tercanggih
Diketahui, Handi dan Salsabila mengalami kecelakaan di Nagreg, Rabu (8/12/2021).
Jenazah keduanya kemudian baru ditemukan di aliran Sungai Serayu, Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawolo, Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (11/12/2021).
Belakangan terungkap, Handi dan Salsabila dibuang oleh tiga anggota TNI AD yang sebelumnya mengaku bakal membawa ke rumah sakit.
(Tribunnews.com/Daryono/Faryyanida Putwiliani/Nuryanti) (Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)