Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap Kolonel P yang memberikan perintah untuk membuang Handi dan Salsabila.
Hal itu setelah penyidik melakukan konfrontir terhadap tiga tersangka.
"Kami akhirnya bisa mengkonfrontir, tiga-tiganya bahkan dalam satu pemeriksaan."
"Dan memang yang menjadi inisiator dan sekaligus pemberi perintah untuk tindakan yang masuk dalam beberapa pasal termasuk pembunuhan berencana ini adalah kolonel P," kata Andika, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Senin (1/1/2022).
3. KSAD: Apa yang Dilakukan Sudah di Luar Batas Kemanusiaan
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Dudung Abdurachman memastikan proses hukum terhadap tiga anggota TNI AD terus berlanjut.
"Proses hukum berlanjut kepada oknum TNI yang terlibat. Saat ini mereka sudah ditahan," katanya sebagaimana dikutip dari video TNI AD, Rabu (29/12/2021).
Dudung menyatakan, pihaknya bakal ikut mengawal proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan.
Terkait pemecatan terhadap ketiga tersangka, Dudung mengaku nantinya akan melaksanakan segala putusan peradilan militer, termasuk hukuman tambahan pemecatan.
Baca juga: POPULER REGIONAL: Kolonel P Berusaha Bohong soal Kasus Nagreg | Fakta Korban Begal Jadi Tersangka
Hukuman tambahan berupa pemecatan, kata Dudung, layak dijatuhkan karena tindakan tiga oknum TNI itu menurutnya sudah di luar batas kemanusiaan.
"TNI akan melaksakan putusan, apabila disertai tambahan pemecatan, saya KSAD akan menyesuaikan, akan mengurus adminstrasinya karena menurut saya ini layak karena apa yang dilakukan sudah di luar batas kemanusiaan," ujar dia.
4. Dipastikan Bakal Dituntut Seumur Hidup
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyatakan, tiga anggota TNI yang menjadi tersangka tewasnya Handi dan Salsabila bakal dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup.
"Tuntutan sudah kita pastikan, karena saya terus kumpulkan tim penyidik maupun oditur, kita lakukan penuntutan maksimal seumur hidup," ungkapnya.