TRIBUNNEWS.COM - Kasus penganiayaan terjadi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria 41 tahun berinisial Sa.
Sementara korbannya seorang juragan ayam potong sekaligus tetangga pelaku.
Keduanya tinggal di Desa Sebuntal, Marangkayu, Kutai Kartanegara
Alasan pelaku menganiaya korban gara-gara masalah sepele.
Baca juga: Viral Seorang Ibu Petugas Kebersihan Jadi Korban Begal, Dianiaya hingga Lebam dan Motor Dirampas
Sa sakit hati tak diberi satu ayam potong oleh korban.
Kanit Reskrim Polsek Marangkayu, Bripka Ambo Tang membenarkan kasus ini.
Ia menjelaskan, tiga pekan sebelum kejadian penganiayaan, tersangka sempat mendatangi korban dan meminta seekor ayam.
Namun, korban tak menggubris permintaan Sa, hingga membuat tersangka sakit hati.
Selanjutnya pada Sabtu (1/1/2022) sekira pukul 03.00 dini hari, tersangka yang dalam pengaruh miras tradisional tuak tiba-tiba mendatangi korban.
Sa saat itu langsung memukul korban dengan menggunakan tangan kosong.
Akibatnya mengakibatkan korban mengalami luka benjol pada mata sebelah kiri, dan kepala bagian belakang.
Baca juga: Terungkap Motif Pemuda Aniaya Imam Masjid hingga Tewas di Luwu, Pelaku Tak Terima Ditegur
Selain itu, korban juga mengalami luka sobek pada pelipis sebelah kiri.
“Mereka ini tetangga, karena sakit hati tidak dikasih ayam, jadi dendam,” ungkapnya.
Tersangka berhasil diringkus pada hari yang sama sekira pukul 12.30 di Desa Sebuntal, Marangkayu, Kutai Kartanegara.
Tersangka bersama barang bukti berupa jaket lengan panjang yang digunakan korban saat kejadian telah ditahan polisi. Dia dijerat pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan,” tuturnya.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Aniaya Tetangga Karena tak Diberi Ayam Potong saat Tahun Baru, Warga Marangkayu Dringkus Polisi
(TribunKaltim.co/Ismail Usman)