News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sakit Hati Gara-gara Tak Diberi Ayam Potong, Pria Mabuk di Kukar Aniaya Tetangga

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi seorang pria mabuk di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, aniaya tetangganya gara-gara ayam potong.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penganiayaan terjadi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.

Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria 41 tahun berinisial Sa.

Sementara korbannya seorang juragan ayam potong sekaligus tetangga pelaku.

Keduanya tinggal di Desa Sebuntal, Marangkayu, Kutai Kartanegara

Alasan pelaku menganiaya korban gara-gara masalah sepele.

Baca juga: Viral Seorang Ibu Petugas Kebersihan Jadi Korban Begal, Dianiaya hingga Lebam dan Motor Dirampas

Tersangka Sa diamankan di Makopolsek Marangkayu, Kutai Kartanegara. (TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN)

Sa sakit hati tak diberi satu ayam potong oleh korban.

Kanit Reskrim Polsek Marangkayu, Bripka Ambo Tang membenarkan kasus ini.

Ia menjelaskan, tiga pekan sebelum kejadian penganiayaan, tersangka sempat mendatangi korban dan meminta seekor ayam.

Namun, korban tak menggubris permintaan Sa, hingga membuat tersangka sakit hati.

Selanjutnya pada Sabtu (1/1/2022) sekira pukul 03.00 dini hari, tersangka yang dalam pengaruh miras tradisional tuak tiba-tiba mendatangi korban.

Sa saat itu langsung memukul korban dengan menggunakan tangan kosong.

Akibatnya mengakibatkan korban mengalami luka benjol pada mata sebelah kiri, dan kepala bagian belakang.

Baca juga: Terungkap Motif Pemuda Aniaya Imam Masjid hingga Tewas di Luwu, Pelaku Tak Terima Ditegur

Selain itu, korban juga mengalami luka sobek pada pelipis sebelah kiri.

“Mereka ini tetangga, karena sakit hati tidak dikasih ayam, jadi dendam,” ungkapnya.

Tersangka berhasil diringkus pada hari yang sama sekira pukul 12.30 di Desa Sebuntal, Marangkayu, Kutai Kartanegara.

Tersangka bersama barang bukti berupa jaket lengan panjang yang digunakan korban saat kejadian telah ditahan polisi. Dia dijerat pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan,” tuturnya.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Aniaya Tetangga Karena tak Diberi Ayam Potong saat Tahun Baru, Warga Marangkayu Dringkus Polisi

(TribunKaltim.co/Ismail Usman)

Berita lainnya seputar kasus penganiayaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini