Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polda Jawa Barat (Jabar) menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong saat mengisi ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung.
Diketahui sebelumnya, Bahar bin Smith diperiksa penyidik Polda Jabar sejak Senin (3/1/2022) siang.
Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan, ditambah dua alat bukti yang didapat penyidik, kini status Bahar bin Smith dinaikkan menjadi tersangka.
"Fakta penyidikan dan pemeriksaan hari ini penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah, serta didukung barang bukti. Sehingga penyidik meningkatkan status hukum BS menjadi tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman di Mapolda Jabar.
Menurut dia, penetapan Bahar bin Smith sebagai tersangka sudah sesuai prosedur.
Baca juga: Alasan Polda Metro Jaya Limpahkan Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Bahar Bin Smith ke Polda Jabar
Penyidik, kata dia, susah memiliki dua alat bukti.
Kini, Bahar masih berada di Polda Jabar untuk dilakukan penahanan.
"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan satu penangkapan dan kemudian dilanjutkan dengan penahanan," katanya.
Selain Bahar, TR yang mengunggah video ceramah Bahar ke YouTube pun turut ditetapkan sebagai tersangka.
Polda Metro Jaya Limpahkan Kasus Dugaan Ujaran Kebencian
Sementara itu, Polda Metro Jaya melimpahkan kasus dugaan ujaran kebencian Habib Bahar Bin Smith ke Polda Jawa Barat.
Sebelum kasus tersebut dilaporkan Habib Husin Alwi Shihab, selaku Ketua Cyber Indonesia.
Seperti diketahui kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman dilayangkan Husin Shihab yang juga politikus PSI ke Polda Metro Jaya.