"Kasusnya sudah dilimpahkan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (3/1/2022).
Zulpan mengatakan, kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Jabar lantaran tempat kejadian perkara (TKP) masuk wilayah Jonggol, Bogor, Jawa Barat.
Diketahui sebelumnya Bahar bin Smith dilaporkan dua kali hanya dalam kurun waktu seminggu.
Ia dilaporkan dalam kasus ujaran kebencian yang dapat mengakibatkan pertentangan SARA.0
Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa pertama Bahar bin Smith dilaporkan pada 7 Desember 2021.
Saat itu ia dilaporkan bersama dengan Eggi Sudjana.
Baca juga: Tak Hanya Habib Bahar, Pengunggah Video Juga Diperiksa dalam Kasus Ujaran Kebencian di Polda Jabar
Kemudian 10 hari kemudian tepatnya pada Jumat (17/12/2021) Bahar bin Smith kembali dilaporkan ke Mapolda Metro Jaya.
"Kemudian 17 Desember 2021 yang dilaporkan Bahar Smith pelaporan terkait dengan hal ujaran kebencian dan bersifat bisa timbulkan permusuhan dan SARA," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (20/12/2021).
Meski begitu, Zulpan masih enggan merinci pelaporan tersebut.
Zulpan juga masih enggan memberitahu kasus ujaran kebencian yang dilakukan Bahar bin Smith sehingga berakhir ke pelaporan kepolisian.
Baca juga: Penuhi Panggilan Polda Jabar, Bahar bin Smith Mengaku Tak Pernah Mangkir, Tegaskan Bakal Kooperatif
Jelasnya kata Zulpan, ujaran kebencian yang menimbulkan pertentangan SARA itu dilontarkan Bahar bin Smith lewat media sosial.
Zulpan juga masih enggan menyebut objek ujaran kebencian yang dilakukan Bahar bin Smith.
Termasuk adanya dugaan ujaran kebencian terhadap Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Dudung Abdurachman.
"Itu masih didalami penyidik, yang jelas laporan ada," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polda Jabar Tetapkan Habib Bahar sebagai Tersangka Kasus Ini Setelah Diperiksa Delapan Jam