TRIBUNNEWS.COM, PAMEKASAN - Seorang pria berinisial MM (28) warga Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura, meninggal dunia setelah kepergok selingkuh dengan istri orang.
Ia meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit setelah dihajar empat bersaudara.
Peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia tersebut berwal saat J, warga setempat, pulang ke rumah setelah mencari ikan.
Setibanya di rumah, J melihat istrinya berada di kamar.
Ternyata, istri J tidak seorang diri di dalam kamar, ia kedapatan sedang tidur bersama MM.
Melihat hal tersebut, J pun emosi.
Apalagi, perselingkuhan istrinya itu diduga telah berlangsung lama.
Dalam kondisi emosi, J menghubungi M dan S, kakak dan mertuanya.
Baca juga: Kepergok Tidur dengan Istri Orang, Pria di Pamekasan Tewas Dihajar Keluarga Suami Selingkuhannya
Bersama mertuanya, ia lantas membongkar kasus perselingkuhan itu.
Istri J kepergok selingkuh oleh keluarga besarnya.
Ia harus menanggung malu di depan keluarganya.
Sedangkan MM menerima amukan semua orang di sana.
MM dihajar habis-habisan oleh empat tersangka yaitu J, M, S, dan A.
Ia dihajar menggunakan bakiak.
Usai dihajar, MM tak sadarkan diri.
Baca juga: Dituduh Perebut Bini Orang, Pria di Pamekasan Tewas Diamuk Keluarga Suami Selingkuhannya
Ia lantas dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Namun, akibat kondisinya yang semakin memburuk, MM meninggal dunia.
"Tersangka J memukul MM menggunakan bakiak," kata Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto saat konferensi pers di Gedung Bhayangkara Mapolres Pamekasan, Kamis (30/12/2021).
Diketahui, MM tidak hanya dihajar menggunakan 1 alat.
Para tersangka menggunakan berbagai alat untuk memukul korban hingga terkapar.
"Tersangka S memukul korban menggunakan alat yang tidak diingatnya dan tersangka A memukul MM dengan kayu pohon jambu," ucap AKBP Rogib Triyanto.
Baca juga: Cemburu, Pria Pamekasan Ini Ajak Kerabat Keroyok Selingkuhan Istri
Saat ini, Satreskrim Polres Pamekasan memburu satu pelaku berinisial M, yang melarikan diri.
Ketiga pelaku lainnya kini telah ditangkap anggota Satreskrim Polres Pamekasan.
Mereka dikenai pasal 338 Sub 351 ayat (3) Sub 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan bunyi secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan matinya seseorang.
Para tersangka itu diancam dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
( TribunMadura.com / Kuswanto Ferdian )
Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Nasib Pria Kepergok Selingkuh dengan Istri Orang, Jadi Samsak Hidup 4 Orang, Nyawa Tak Terselamatkan