News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Propam Polda Kaltim Amankan Oknum Polisi Berpangkat Bripda karena Lakukan Penganiayaan

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penganiayaan - Bripda RZ (23) diamankan Propam Polda Kaltim karena menjadi tersangka kasus tindak pidana penganiayaan

Adapun untuk penindakannya, kata dia, mengacu pelanggaran kode etik karena menyangkut perbuatan pidana.

Baca juga: Viral Seorang Ibu Petugas Kebersihan Jadi Korban Begal, Dianiaya hingga Lebam dan Motor Dirampas

Dimana setelah dijalankan persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan, tinggal melihat keputusan Majelis Hukum. Dijelaskan, jika nantinya akan berlanjut ke sidang kode etik.

"Ancaman terberatnya sampai dengan pemecatan, PTDH (Pemecatan Tidak Dengan Hormat). Kalau putusan kan nanti ya. Kita nggak bisa sampaikan," tegas Yusuf.

Yusuf menekankan, berkaca dari kejadian ini, sebagaimana diamanatkan Kapolri, pihaknya tidak akan segan menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran. Terlebih pelanggaran pidana.

"Pokoknya anggota melakukan pelanggaran apalagi pidana, karena polisi itu sudah masuk dalam ranah pidana umum, memenuhi unsur pidana umum, kita tindak," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Oknum Anggota Polda Kaltim Berpangkat Bripda Diamankan Usai Lakukan Penganiayaan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini