Adapun untuk penindakannya, kata dia, mengacu pelanggaran kode etik karena menyangkut perbuatan pidana.
Baca juga: Viral Seorang Ibu Petugas Kebersihan Jadi Korban Begal, Dianiaya hingga Lebam dan Motor Dirampas
Dimana setelah dijalankan persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan, tinggal melihat keputusan Majelis Hukum. Dijelaskan, jika nantinya akan berlanjut ke sidang kode etik.
"Ancaman terberatnya sampai dengan pemecatan, PTDH (Pemecatan Tidak Dengan Hormat). Kalau putusan kan nanti ya. Kita nggak bisa sampaikan," tegas Yusuf.
Yusuf menekankan, berkaca dari kejadian ini, sebagaimana diamanatkan Kapolri, pihaknya tidak akan segan menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran. Terlebih pelanggaran pidana.
"Pokoknya anggota melakukan pelanggaran apalagi pidana, karena polisi itu sudah masuk dalam ranah pidana umum, memenuhi unsur pidana umum, kita tindak," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Oknum Anggota Polda Kaltim Berpangkat Bripda Diamankan Usai Lakukan Penganiayaan