Tatan mengatakan, bahwa sesuai laporan yang dilayangkan Choki, Edy Rahmayadi dianggap melanggar Pasal 310 Juncto 315.
Baca juga: PKB soal Pernyataan Gubsu Edy Larang Pelatih Olahraga Berkumis: Apa Hubungannya, Itu Urusan Personal
"Ancaman hukuman itu di bawah satu tahun, namun kami akan prosedural berkaitan dengan penanganan laporan tersebut," katanya.
Terpisah, Choki ketika diwawancarai mengatakan dirinya masih membuka pintu maaf kepada Edy Rahmayadi.
Katanya, kalau Edy Rahmayadi berjiwa besar, maka masalah ini akan lekas selesai.
"Syaratnya gini aja bang, terbuka. Panggil kawan-kawan media, pengacara dan disaksikan terbuka untuk umum. Saya enggak mau juga itu dibuat tertutup, salam-salaman berdua saja," kata Choki.
Baca juga: Akan Dilaporkan ke Polisi Karena Jewer Pelatih Biliar, Gubernur Edy: Apanya yang Mau Dilaporin?
Choki pun khawatir, apabila permintaan maaf Edy Rahmayadi hanya disaksikan beberapa orang saja justru menimbulkan persepsi masyarakat yang berbeda.
Dia tidak mau ada pandangan miring dari masyarakat, apalagi banyak masyarakat yang ragu soal keberaniannya melaporkan Edy Rahmayadi ke polisi.
"Orang enggak tahu pikirannya nanti kaya mana kalau cuma salaman berdua," ucapnya.
Sebelumnya, viral di media sosial pelatih PON XX Papua Cabang Olahraga Biliar Khairuddin Aritonang alias Coki dipanggil ke atas panggung oleh Edy Rahmayadi, pada Senin (27/12/2021) di Aula Tengku Rizal Nurdin.
Dalam video itu, Coki dipanggil karena tidak tepuk tangan saat gubernur sedang berbicara.
Di atas panggung ia dijewer dan dipermalukan oleh Edy Rahmayadi dan diusir dari ruangan.(tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Dilaporkan dan Terancam Satu Tahun, Edy Rahmayadi: Jangan Tanya-tanya Dulu