TRIBUNNEWS.COM, MUARADUA-- Sarmid (52) kaget bukan kepalang ketika pihak pondok pesantren memberitahukan anak peremuannya sedang sakit parah.
Anaknya, S (19) sekolah di Pondok Pesantren Darul Ulum Desa Karet Jaya Kecamatan Buay Pemaca OKU Selatan, Sumatera Selatan.
Ternyata S tidak sakit, tapi melahirkan. Pelakunya adalah pimpinan Ponpes itu sendiri.
Ditemui awak media dikediamannya, orang tua korban yang kecewa, menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak kepolisian Polres OKU Selatan, berharap korban mendapat hukuman yang setimpal.
"Kita serahkan pada kepada bapak kepolisian, kalau kecewa yang kecewa pak,"ujar Sarmid dikediamannya, Selasa (4/1/2022).
Baca juga: Syarat dan Cara Membuat Akta Kelahiran secara Online
Ia menceritakan, awalanya ia dihubungi oleh Ponpes diberitahukan bahwa anaknya sakit parah, selaku ayah dari korban ia langsung bergegas menuju ke Ponpes.
"Awalanya dibilang sakit parah, saya langsung bergegas kesana,"ungkap Sarmid, ayah dari S (19)," katanya.
Setibanya disana, pelaku sebagai pimpinan pondok pesantren memberitahukan bahwa S bukan sakit melainkan melahirkan seorang bayi perempuan.
Namun tak memberitahukan dengan gamblang siapa ayah dari cabang bayi.
"Tibanya kita di sana, kata pak Yai sebutan tersangka MS, anak itu bukan sakit tapi kedatangan bayi," bebernya.
Baca juga: Polisi Pastikan Tak Ada Pelecehan Seksual dalam Kasus Sopir Taksi Online Aniaya Penumpang di Tambora
Ayah korban yang terkejut mendapati putrinya tiba-tiba telah melahirkan mempertanyakan yang telah menghamili anaknya, hingga pelaku MS seolah pasang badan.
"Saya tanya siapa yang tanggung jawab ini, dia jawab kamu gak usah cari kemana-mana.
Ini biarlah aku (mbay yai) yang tanggung jawab," jelasnya.
Kekecewaan keluarga korban melaporkan pimpinan Ponpes pada pihak kepolisian.
Dari sanalah terungkap korban S di rudapaksa oleh pelaku sejak 7 bulan lalu bulan April 2021 lalu.
Dari hasil introgasi berhasil diungkap oleh pihak kepolisian perbuatan asusila dilancarkan pelaku saat ponpes sedang sepi.
Saat libur para santri/santriwati sedang pulang ke kampung masing-masing, sedangkan korban memilih tak pulang karena kampung halamannya cukup jauh dan berada di wilayah pelosok.
"Pada saat itu, kegiatan pondok pesantren sedang libur, para santri sedang pulang kerumah masing-masing.
Baca juga: Kejaksaan Negeri Bandung: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Tahun 2021 Meningkat
Sementara korban memilih tidak pulang karena jarak cukup jauh,"ungkap Kapolres AKBP Indra Arya Yudha, SH, SIK, MH pada pres release ungkap kasus, Kamis (30/12/2021) lalu.
Tersangka yang juga residivis ini kasus yang sama ditahun 2006 lalu, kini telah diamankan di Mapolres OKU Selatan.
MS dijerat pasal 285 KUHP, perihal memaksa perempauan bukan istrinya diancam dengan pidana dua belas tahun.
Baca juga: Mantan Kepala Sekolah di Batam Jadi Tersangka: Curi Dana BOS untuk Berangkatkan Keluarga Berlibur
Disisi lain, Kapolres yang menyambangi kediaman korban memberikan bantuan sekaligus dukungan secara moril serta berjanji akan memproses hukum pelaku sesuai dengan perbuatannya.
"Kami sedang berkerja, mohon bersabar.
Tersangka telah kita amankan untuk diproses lebih lanjut,” ungkapnya. (Alan Nopriansyah)
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Fakta Santri Dirudapksa Hingga Melahirkan di OKUS, Ayah Korban Ditipu Anaknya Sedang Sakit Parah