Sesampainya di perkebunan karet, FH mengajak korban minum minuman beralkohol.
Korban awalnya menolaknya, namun FH terus memaksa.
Baca juga: Lima Tahun Tak Berani Bersuara, Korban Pelecehan Akhirnya Laporkan Pelaku ke Polda Metro Jaya
Sampai akhirnya, kedua orang itu mabuk. Ketika korban mabuk itulah, FH melakukan pencabulan.
"Setelah melakukan perbuatan cabulnya, pelaku ini meninggalkan korban. Korban yang kebingungan di tepi jalan, ditemukan warga. Sampai akhirnya diantar pulang ke rumahnya," ujar Kapolsek Jenggawah, AKP Subagio, Selasa (4/1/2022).
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Jenggawah. Polisi pun melakukan penyelidikan, hingga akhirnya awal Januari 2022, polisi menangkap FH.
Polisi menerapkan Pasal 82 Perpu nomor 1 tahun 2016 Jo Pasal 76 Huruf E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara kepada FH.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Remaja 17 Tahun di Jember Kebingungan Ditinggal Kenalannya di Jalan, Terkuak Kejadian Sebenarnya
(TribunJatim.com/Sri Wahyunik)
Berita lainnya seputar kasus pelecehan.