TRIBUNNEWS.COM, JEMBER - Nasib pilu menimpa seorang gadis berusia 17 tahun di Jember, Jawa Timur.
Ia menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan teman prianya yang dikenal lewat media sosial facebook.
Polisi pun kini telah menangkap pelaku berinisial FH (22).
Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari seorang bapak di Kecamatan Jenggawah.
Bapak itu melaporkan jika anaknya menjadi korban pencabulan FH pada 27 Desember 2021.
Pencabulan dilakukan di area perkebunan karet di wilayah hukum Polsek Jenggawah.
Baca juga: 3 Warga Jember Terancam Alami Kebutaan Akibat Matanya Terkena Semburan Bisa Ular Kobra
Kini FH sudah mendekam di rumah tahanan Polres Jember.
Peristiwa bermula saat korban yang masih di bawah umur, berkenalan dengan FH melalui Facebook.
Baru sepekan berkenalan dan akrab di medsos, keduanya lantas janjian bertemu.
Saat bertemu itu, FH lantas mengajak korban keluar rumah.
Sesampainya di perkebunan karet, FH mengajak korban menenggak minuman beralkohol.
Baca juga: Gadis Jember Jadi Korban Pencabulan, Sebelumnya Korban Dipaksa Minum Miras
Korban menolaknya, namun FH terus memaksa.
Sampai akhirnya, kedua orang itu mabuk.
Ketika korban mabuk, FH mulai melakukan aksinya.
Baca juga: ABG di Jember Habisi Tetangganya, Emosi Tak Terima Ditegur Geber-geber Motor saat Malam Hari
"Setelah melakukan perbuatan cabulnya, pelaku meninggalkan korban. Korban yang kebingungan di tepi jalan, ditemukan warga. Sampai akhirnya diantar pulang ke rumahnya," ujar Kapolsek Jenggawah, AKP Subagio, Selasa (4/1/2022).
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Jenggawah.
Polisi pun melakukan penyelidikan, hingga akhirnya awal Januari 2022, polisi menangkap FH.
Polisi menerapkan Pasal 82 Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Jo Pasal 76 Huruf E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun kepada FH.
Penulis: Sri Wahyunik
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Teman dari Facebook Ajak Nikmati Miras, Anak di Bawah Umur di Jember Alami Perlakuan Tak Senonoh