TRIBUNNEWS.COM - Berikut fakta lengkap rekonstruksi kasus tabrak lagi di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI AD menggelar rekonstruksi kasus tabrak lari di Nagreg dengan tersangka tiga anggota TNI, Senin (3/1/2022).
Tiga anggota TNI yang berstatus tersangka itu yakni Kolonel Infanteri Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko, dan Koptu A Sholeh.
Rekonstruksi berlangsung di dua tempat kejadian pertama, yakni di Nagreg, Jawa Barat dan Banyumas, Jawa Tengah.
Tabrak lagi tersebut menyebabkan tewasnya sejoli Handi (17) dan Salsabila (14).
Baca juga: Komisi I DPR RI Minta Pengadilan Militer Terbuka Soal Penanganan Kasus Tabrak Lari Nagreg
Baca juga: Pakar Hukum Pidana Sebut 3 Oknum TNI Pelaku Tabrak Lari Nagreg Sulit Mengelak Tuduhan Pembunuhan
Berikut fakta lengkap dari rekonstruksi di dua tempat itu:
1. Rekonstruksi di Nagreg, Pelaku Peragakan 5 Adegan
Dikutip dari TribunJabar, rekonstruksi pertama digelar di Nagreg yang merupakan TKP kecelakaan terjadi.
Rekonstruksi dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam rekonstruksi ini, tiga pelaku yang dihadirkan memerankan lima adegan.
Adegan pertama, korban tertabrak Salsa berada di kolong mobil hitam yang menabraknya, sedangkan korban Handi, berada di samping mobil dan dua pelaku turun dari mobil.
Lalu dalam adegan kedua, dua pelaku dan satu saksi, mengevakuasi korban pertama ke pinggir jalan.
Adegan ketiga, korban Salsabila ditarik dari kolong mobil dibawa ke pinggir jalan, disimpan di dekat korban Handi. Lalu tersangka 1 dan 2 membawa korban Salsabila ke mobil, dimasukkan ke jok tengah mobil, atau pintu kedua.
Adegan keempat, korban laki laki dimasukkan ke bagian belakang mobil atau pintu belakang mobil oleh tersangka 1 dan 3, bersama saksi.