TRIBUNNEWS.COM - Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo menanggapi tudingan proses hukum kasus Bahar bin Smith diproses secepat kilat.
Tudingan itu berawal dari pernyataan Bahar sendiri ketika penuhi panggilan pemeriksaan di Polda Jabar, Senin (3/1/2021).
Diketahui, Bahar terbelit kasus dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah pada 11 Desember 2021 di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Ibrahim menjelaskan proses hukum yang berjalan sudah sesuai prosedur.
Baca juga: Haikal Hassan Sayangkan Penahanan Habib Bahar, Sebut Bisa Selesai Lewat Dialog yang Difasilitasi MUI
Dia memastikan penanganan kepolisian pada kasus Bahar bin Smith murni tindak pidana, bukan unsur lain.
"Memang tidak terkait masalah politik ya. Jadi memang penyelidikan ini sesuai dengan prosedural dan normatif."
"Sehingga terkait ditahan atau tidaknya seseorang itu tergantung dari dinamikan pendalaman kasus, " kata Ibrahim, dikuti dari tayangan Kompas TV, Rabu (5/1/2021).
Dia pun kembali menjelaskan, kasus yang menyeret Bahar bin Smith itu berawal dari laporan seseorang berinisial TNA.
Baca juga: Sosok Tatan Rustandi, Tersangka yang Unggah Video Hoaks Ceramah Bahar Smith di Bandung
Awalnya, TNA melaporkan Bahar bin Smith ke Polda Metro Jaya tertanggal 17 Desember 2021.
Namun, laporan itu dilimpahkan ke Polda Jawa Barat dengan alasan TKP ada di wilayah Jabar.
Ibrahim kembali menegaskan proses hukum kasus Bahar bin Smith fokus pada laporan TNA.
"Kasus ini karena memang TKP-nya banyak terjadi di jabar, makanya dilimpahkan ke Jawa Barat."
"Jadi memang tidak terkait dengan kasus lain, ini fokus pada laporan saudara TNA," jelas Ibrahim.
Baca juga: Update Penahanan Bahar: Sosok A Jadi Penjamin hingga Polisi Persilakan Tempuh Jalur Hukum
Sebelumnya, Bahar bin Smith sempat menyinggung kasusnya diproses hukum secara cepat.