TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Bantul, DIY.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria 50 tahun berinisial NY.
Sementara korban adalah anak kandungnya, F (17).
Jauh sebelum melecehkan putrinya, NY juga pernah menodai adik iparnya hingga hamil.
Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari TribunJogja.com dan Kompas.com, Kamis (6/1/2022):
Baca juga: Siswi SD Berumur 12 Tahun di Lampung Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri
Awal terbongkar
Kasus ini mulai terbongkar pada 30 November 2021 lalu.
Saat itu, korban yang kini duduk di bangku SMK menghubungi guru BK.
F menceritakan semuanya melalui pesan WhatsApp.
Mendengar cerita dari korban, Guru BK lantas menghubungi dukuh dan Bhabinkamtibmas tempat korban tinggal.
NY akhirnya berhasil diamankan polisi pada 2 Januari kemarin.
Beraksi sejak korban SD
Kapolres Bantul, AKBP Ihsan mengungkap fakta, F sudah dilecehkan selama bertahun-tahun lamanya.
Warga Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul itu pertama kali beraksi saat korban kelas V SD.
"Saat korban kelas 5 SD dari keterangan korban telah dilakukan pelecehan lebih dari 5 kali," ujar Ihsan.
Duduk di bangku SMP, korban dilecehkan sebanyak 7 kali oleh pelaku.
Hingga saat duduk di bangku SMK, korban juga masih mengalami pelecehkan.
Baca juga: Rudapaksa 13 Santriwati, Herry Wirawan Dituntut Pekan Depan
Modus NY
Pelaku beraksi saat rumah sepi dan di dalam kamar.
Sementara ibu korban biasanya berada di dapur dengan jarak sekitar 10 meter, jauh dari rumah utama.
Dalam aksinya, modus pelaku melakukan pengancaman, jika korban tidak mau menuruti maka pelaku tak akan memberikannya uang.
Hal itu terungkap dalam bukti berupa tangkapan layar percakapan antara pelaku dan korban di WA.
Ihsan menjelaskan, NY kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan sudah kami lakukan penahanan. Sekitar rumah pelaku sangat marah kepada pelaku karena berulang," terangnya.
Ia dijerat Pasal 82 Ayat (1) Jo 76E dan Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun.
Baca juga: Ayah yang Rudapaksa Anak Tiri di Palopo Serahkan Diri, Sempat Kabur karena Takut Dihajar Warga
Adik ipar dihamili NY
Fakta lain menyebutkan, NY juga pernah menghamili adik iparnya sendiri.
NY berdalih perbuatannya itu berdasarkan suka sama suka.
"Tersangka sendiri mengakui juga menghamili adik dari istrinya bahkan sudah lahir anaknya umur 4 tahun. Jadi bertahun-tahun. Tinggal juga serumah," kata Ihsan.
Polisi masih mendalami kasus tersebut apakah ada unsur pemaksaan atau tidak.
"Kita sekarang fokus di pencabulan terhadap anak kandungan ini. Itu (soal adik ipar) baru pengakuan bersangkutan kita akan lihat perkembangannya seperti apa," kata Ihsan.
NY mengaku alami kelainan
NY mengaku menyukai anaknya sejak anaknya duduk di bangku SD.
Ketika ditanya mengapa ia tega mencabuli anak kandungnya, tersangka hanya menjawab bahwa dia mengalami kelainan.
"Ya kelainan," ujarnya.
Baca juga: Rudapaksa Gadis ABG, Pemuda di Lampung Diringkus Polisi setelah Menghilang 1,5 Tahun
NY pun mengaku menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada istri dan anaknya.
Terkait perbuatannya yang menghamili adik iparnya, NY mengaku bahwa hal itu dilakukan atas dasar suka sama suka.
"Ga dipaksa, suka sama suka. (Setelah lahir) Anaknya diadopsi," ungkapnya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJogja.com/Santo Ari)(Kompas.com/Markus Yuwono)