TRIBUNNEWS.COM - Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi diberitakan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (5/12/2022).
Sang Wali Kota ditangkap sekitar pukul 14.00 WIB siang, dan tiba di Gedung KPK malam harinya pukul 23.00 WIB.
Dikutip dari Kompas.com, kabar OTT tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
Dia mengatakan, tim KPK kini tengah melakukan pemeriksaan terhadap mereka yang terjaring OTT tersebut.
Selain Wali Kota, KPK belum dapat menyampaikan secara lebih rinci siapa pihak-pihak yang diamankan dalam giat tangkap tangan tersebut.
“Kami saat ini sedang memeriksa para pihak untuk membuat terang dugaan tindak pidana yang sedang kami selidiki,” ucap Ghufron.
Baca juga: Sebelum Ditangkap KPK Rahmat Effendi Sempat Rapat Paripurna & Berfoto Bersama Pejabat Tinggi di DPRD
“Mohon bersabar pada saatnya nanti kami akan sampaikan setelah proses pemeriksaan selesai,” tutur dia.
Harta Kekayaan Rahmat Effendi
Rahmat Effendi adalah Wali Kota Bekasi yang menjabat sejak 3 Mei 2012 menggantikan Mochtar Mohamad yang tersandung masalah korupsi.
Ia lalu terpilih kembali dalam pilkada dan menjadi Wali Kota periode 2013–2018, dan periode 2018–2021.
Sang Wali Kota memiliki harta kekayaan total Rp6,3 miliar.
Berikut rinciannya, dikutip Tribunnews dari laman elhkpn.kpk.go.id:
TANAH DAN BANGUNAN total Rp. 6.346.002.000
1. Tanah Seluas 97 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 92.480.000