News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Anak Anggota DPRD Pekanbaru Diduga Nodai Siswi SMP Berakhir Damai, Polisi: Proses Hukum Lanjut

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi seorang anak anggota DPRD Pekanbaru terjerat kasus dugaan rudapaksa terharap siswi SMP.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang anak anggota DPRD Pekanbaru, Riau, diduga rudapaksa remaja perempuan memasuki babak baru.

Pihak korban diketahui telah mencabut laporannya dari pihak kepolisian.

Dihimpun dari Kompas.com, awalnya kasus ini melibatkan anak wakil rakyat berinisial AR.

Pemuda 21 tahun itu diduga telah menyekap dan merudapaksa siswi SMP berinisial AY (15).

AY pertama kali melaporkan kasus ini ke Polresta Pekanbaru pada Jumat (19/11/2021) lalu.

Baca juga: Siswi SD Berumur 12 Tahun di Lampung Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri

Namun kini, AY sudah mencabut laporannya dengan berdamai dengan AR.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan korban mencabut laporannya.

"Korban sudah mencabut laporannya. Ada pernyataan mencabut laporannya dan juga pernyataan perdamaian kedua belah pihak," kata Budi, dikutip dari Kompas.com.

Proses hukum tetap berlanjut

Meskipun AR dan AY berdamai, pihak kepolisian memastikan proses hukum tetap berlanjut.

"Prosesnya masih berlanjut, proses hukumnya. Sedang kita lengkapi administrasinya, baik formil dan materilnya kita lengkapi," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan, dikutip dari TribunPekanbaru.com.

Lanjut Andrie, rencananya jika berkas perkara sudah rampung, maka sesegera mungkin pihaknya akan mengirimkannya ke kejaksaan.

Sebelumnya, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), sudah lebih dulu dikirim penyidik ke jaksa.

Baca juga: FAKTA Pria di Bantul Lecehkan Putrinya dan Hamili Adik Ipar, NY Mengaku Alami Kelainan

AR sempat ditahan

AR sempat ditahan dalam perjalanan kasusnya.

Kini penangguhan penahanan AR dikabulkan atas jaminan dari pihak keluarga.

Penetapan AR sebagai tersangka, setelah sebelumnya korban bersama ayah dan kuasa hukum, melapor ke Polresta Pekanbaru.

Atas laporan itu, polisi pun melakukan pengusutan lebih lanjut.

Dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk dari pihak pelapor dan terlapor, serta mengumpulkan alat bukti.

Polisi kemudian melakukan gelar perkara, dan dari hasil kesimpulan, maka terhadap pelaku inisial AR layak ditingkatkan statusnya ke tersangka.

"Kita lakukan gelar perkara, dari hasil kesimpulan, maka terhadap pelaku inisial AR layak ditingkatkan ke tersangka. Saat itu juga kita periksa sebagai tersangka dan dilanjutkan dengan proses penahanan," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumban Toruan, Jumat (3/12/2021) lalu.

Baca juga: Rudapaksa 13 Santriwati, Herry Wirawan Dituntut Pekan Depan

Dalam hal ini, petugas juga memperoleh alat bukti, salah satunya hasil visum korban dari RS Bhayangkara Polda Riau.

Atas perbuatannya, AR yang disebut-sebut anak angkat dari anggota dewan berinisial ES ini, dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Tersangka diancam pidana dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun hingga paling lama 15 tahun.

Kronologi kejadian

Dihimpun dari TribunPekanbaru.com, kronologi kasus ini bermula saat korban dan tersangka berkenalan lewat salah satu aplikasi media sosial.

Singkat cerita, mereka pun janjian untuk bertemu, pada 23 September 2021. Sekira pukul 01.00 WIB, korban pun diajak ke rumah orangtua angkat tersangka.

Di sanalah diduga terjadi aksi rudapaksa yang dilakukan tersangka.

Ketika beraksi, orangtua angkat tersangka ada di rumah.

Namun dikarenakan kamar tersangka berada di belakang, terlebih sudah tengah malam, maka orangtua angkat tersangka itu tak tahu anaknya ternyata melakukan perbuatan tak senonoh kepada korban.

Korban mengaku diancam dicekoki sabu oleh tersangka dan dilaporkan pihak kepolisian.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)(Kompas.com/Idon Tanjung)

Berita lainnya seputar kasus rudapaksa anak di bawah umur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini