TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Rudi Sugara (42) ditangkap polisi karena memeras seorang sopir yang sedang bongkar muat di Medan, Sumatera Utara.
Dalam melakukan aksinya, Rudi mengaku sebagai anggota serikat pekerja dan buruh buruh karya (SPBK) dan Ikatan Pemuda Karya (IPK).
Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Firdaus mengatakan pelaku meminta uang sebesar Rp 40 kepada korban dengan dalih uang bongkar muat barang dari organisasi buruh.
Tak hanya itu, pelaku juga mengaku sebagai anggota ormas Ikatan Pemuda Karya (IPK) sehingga uang yang diminta pun disebut uang keamanan.
Baca juga: Sopir Taksi Online di Medan Diancam Preman Pakai Senjata Tajam Karena Uang Parkir
"Meminta sejumlah uang kepada para sopir untuk tenaga kerja bongkar muat dan uang keamanan dari organiasasi masyarakat IPK dengan motif mengutip uang dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan," kata Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Firdaus, Rabu (5/1/2022).
Firdaus menuturkan awalnya korban yang sedang bongkar muat barang didatangi oleh pelaku dan temannya.
Pelaku meminta uang sebesar Rp 30 ribu sebagai uang bongkar muat yang bakal disetor ke organisasi buruh.
Baca juga: Video Viral, Sopir Bus Marah-marah Gagal Serobot Jalan, Tantang Driver Truk BBM Adu Banteng
Bukannya pergi, pelaku malah meminta kembali uang sebesar Rp 10 ribu untuk uang keamanan mengatasnamakan ormas Ikatan Pemuda Karya (IPK) sambil mengancam dan menghalangi sopir pergi.
"Kemudian karena takut terjadi keributan, korban pun memberikannya sesuai yang diminta yaitu menambahi Rp 10 ribu sambil memvideokan perbuatan nya, setelah memberikan yang diminta pelaku, barulah pelaku tidak menghalangi mobil pelaku kemudian membiarkan korban pergi," tuturnya.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa video pemerasan yang direkam korban, uang pecahan Rp 5.000, dan kartu tanda anggota buruh.
Baca juga: Ini Penampakan Ketua LSM yang Diciduk karena Diduga Memeras Polisi Hingga Rp 2,5 Miliar
Kepada polisi Rudi Sugara, warga Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Amplas itu mengaku telah 20 kali melakukan pemerasan dengan modus yang sama.
Saat ini pun pelaku sudah ditahan di Polrestabes Medan dan terancam kurungan penjara selama sembilan tahun.
"Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 tahun," tutupnya.
(Cr25/tribun-medan.com)
Berita ini telah tayang di Tribun Medan berjudul:
Peras Sopir Bongkar Muat Sambil Ngaku Anggota Organisasi Buruh & OKP, Rudi Diciduk Polrestabes Medan