TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini Upah Minimum Kota (UMK) 2025 di Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara.
UMK Medan 2025 ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Sumatra Utara Nomor 188.44/833/KPTS/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara Tahun 2025.
Total ada 22 Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Sumatera Utara.
Untuk UMK Medan 2025 yaitu Rp4.014.072 dan menjadi UMK tertinggi di Provinsi Sumatera Utara.
Selengkapnya, simak rinciannya di bawah ini.
Baca juga: 10 UMK Terendah 2025 se-Jawa, Ada di Jateng dan Jabar
UMK Sumatera Utara 2025
- Kabupaten Mandailing Natal Rp. 3.100.998
- Kabupaten Tapanuli Selatan Rp. 3.307.324
- Kabupaten Tapanuli Tengah Rp. 3.242.323
- Kabupaten Tapanuli Utara Rp. 3.017.649
- Kabupaten Toba Rp. 3.151.356
- Kabupaten Labuhanbatu Rp. 3.438.181
- Kabupaten Asahan Rp. 3.265.908
- Kabupaten Simalungun Rp. 3.088.851
- Kabupaten Karo Rp. 3.577.282
- Kabupaten Deli Serdang Rp. 3.732.906
- Kabupaten Langkat Rp. 3.134.660
- Kabupaten Serdang Bedagai Rp. 3.313.500
- Kabupaten Batu Bara Rp. 3.676.000
- Kabupaten Padang Lawas Rp. 3.195.910
- Kabupaten Labuhanbatu Selatan Rp. 3.404.984
- Kabupaten Labuhanbatu Utara Rp. 3.327.621
- Kota Sibolga Rp. 3.419.748
- Kota Tanjungbalai Rp. 3.244.606
- Kota Tebing Tinggi Rp. 3.006.203
- Kota Medan Rp. 4.014.072
- Kota Binjai Rp. 3.075.365
- Kota Padangsidimpuan Rp. 3.168.235.
Selain UMK, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga merilis daftar Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) yang ditetapkan sesuai dengan sektor pekerjaan di wilayah tertentu (LINK).
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)