News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Didesak Segera Bentuk Lembaga Perlindungan Data Pribadi

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi peretasan atau hacker data pribadi

 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah didesak segera membentuk Lembaga Perlindungan Data Pribadi (PDP). 

Sebab pembentukan lembaga yang akan melindungi data rakyat Indonesia itu merupakan amanat Undang - Undang.

Anggota Komisi I DPR RI oleh mengatakan, Pasal 58 Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) menyebutkan bahwa presiden menetapkan lembaga yang menyelenggarakan perlindungan data pribadi.

"Lembaga tersebut bertanggung jawab langsung kepada presiden," kata Soleh dalam keterangan, Jumat (20/12/2024).

Menurut dia, ketentuan mengenai pembentukan lembaga tersebut diatur dalam peraturan presiden (Perpres). 

Sampai saat ini, pihaknya masih menunggu perpres yang akan mengatur terkait keberadaan Lembaga PDP.

Kekurangan UU PDP

Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) disahkan pafda 2022 lalu.

Adapun naskah final RUU PDP yang telah dibahas sejak tahun 2016 itu terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi malah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 pasal.

Jumlah pasal di RUU PDP ini bertambah 4 pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019 yakni sebanyak 72 pasal.

Pelanggarnya diancam dengan hukuman denda antara Rp4 miliar hingga 6 miliar.

Hal itu berdasarkan aturan sanksi administratif dan sanksi pidana dalam draf UU PDP.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini