TRIBUNNEWS.COM - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi buka suara terkait kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Budi menegaskan, ia tak pernah melarang adanya pemblokiran situs judi online (judol) selama ia masih menjabat sebagai Menkominfo.
Tak hanya itu, Budi juga menekankan bahwa tak ada satupun situs judi online yang mendapatkan perlakuan khusus.
Atau mendapatkan privilege agar terhindar dari proses penghapusan atau takedown.
"Saya tidak pernah membuat deal atau perintah, baik lisan maupun tertulis, untuk melindungi judi online."
"Tidak ada satupun situs judi online yang saya larang untuk di-takedown," kata Budi dilansir Kompas.com, Jumat (20/12/2024).
Bahkan Budi menyebut bahwa ia sangat serius dalam memberantas judi online ini.
Sehingga Budi merasa tak ada indikasi apa pun yang bisa menyeretnya secara hukum dalam pusaran kasus judi online di Komdigi ini.
“Saya menteri yang sangat serius memberantas judi online. Tidak ada indikasi apa pun yang bisa menyeret saya secara hukum,” terang Budi.
Penyidik Polri 7 Jam Telisik Keterangan Budi Arie di Kasus Judi Online
Sebelumnya, Budi Arie Setiadi, menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2024).
Budi Arie tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 10.00 WIB.
Ia hadir untuk memberikan klarifikasi sebagai saksi terkait kasus yang melibatkan mantan staf Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pemeriksaan Budi berawal dari keterlibatan staf Kemenkominfo dalam mendukung aktivitas judi online.
Baca juga: Selesai Diperiksa Polisi, Budi Arie: Pemberantasan Judi Online Tugas Bersama
Penyidik meminta keterangan dari Budi Arie untuk mengungkap peran para pegawai yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.