TRIBUNNEWS.COM - Berikut besaran Upah Minimum Kota (UMK) kota Banjarmasin 2025.
UMK Banjarmasin 2025 telah ditetapkan dan mengalami kenaikan 6,5 persen dari tahun sebelumnya.
Sebelumnya, besaran UMK Kota Banjarmasin adalah Rp 3.379.513.
Sehingga UMK Kota Banjarmasin 2025 telah ditentukan sebesar Rp 3.599.182,13.
Informasi kenaikan UMK Kota Banjarmasin 2025 ini, telah diumumkan oleh Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina setelah menerima rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kota Banjarmasin, Sabtu (14/12/2024).
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan penetapan upah minimum secara nasional, dan juga arahan dari Bapak Presiden maka untuk tahun 2025 ini disepakati kenaikan 6,5 persen. Sehingga untuk Kota Banjarmasin, UMK-nya di angka Rp 3.599.182,13,” kata Ibnu video yang diunggah di Instagram pribadinya, dikutip dari TribunBalangan.com.
Penetapan UMK Banjarmasin 2025 dicantumkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 100.3.3.1/01089/KUM/2024.
Keputusan tersebut, ditandatangani oleh Gubernur Kalsel, Muhidin, pada 18 Desember 2024.
Besaran UMK ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Sebagai informasi, pada tahun ini, Kalimantan Selatan telah mengumumkan 4 daerah yang ditetapkan memiliki UMK 2025.
Dari keempat daerah tersebut, Kota Banjarmasin menduduki peringkat 2 UMK tertinggi di Kalsel pada tahun 2025.
Selain UMK, pemerintah menetapkan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) 2025.
Baca juga: UMK Kota Bogor 2025 Naik Jadi Rp 5.126.897 Berlaku Mulai 1 Januari 2025
Tahun ini, hanya ada dua daerah yang ditetapkan memiliki UMSK, salah satunya adalah Kota Banjarmasin.
Mengutip dari Tribun Banjarbaru, sektor perbankan di kota Banjarmasin memiliki UMSK tertinggi yaitu sebesar Rp 3.609.682,13.
Peringkat dua yaitu sektor perhotelan dengan besaran Rp 3.603.182,13. Terakhir yaitu sektor perkayuan dengan UMSK sebesar Rp 3.601.682,13.
UMK 2025 4 Daerah di Kalimantan Selatan
- Kabupaten Kotabaru: Rp 3.643.004,00
- Kota Banjarmasin: Rp 3.599.182,13
- Kabupaten Tabalong: Rp 3.592.197,47
- Kabupaten Tanah Bumbu: Rp 3.500.163,21
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunbalangan.com dengan judul UMK Banjarmasin 2025 Lampaui UMP Kalsel, Wali Kota Ibnu Sina Umumkan Rp 3.599.182 dan di Tribunbanjarbaru.com dengan judul UMK dan UMSK 2025 se-Kalsel Resmi Ditetapkan, Kotabaru Tertinggi, Cek Rinciannya
(Tribunnews.com/Farrah Putri) (Tribunbalangan.com) (Tribunbanjarbaru.com/Muhammad Syaiful Riki)