News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rudapaksa Gadis ABG, Pemuda di Lampung Diringkus Polisi setelah Menghilang 1,5 Tahun

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penangkapan - Seorang pemuda berinisial S (23) di Pringsewu, Lampung diamankan petugas Satreskrim Polres Pesawaran karena telah merudapaksa seorang gadis.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemuda berinisial S (23) asal Pringsewu, Lampung diamankan petugas Satreskrim Polres Pesawaran.

Ia ditangkap setelah sempat menghilang selama 1,5 tahun.

S diketahui telah merudapaksa seorang gadis berinisial SA (14).

Setelah diamankan, pelaku mengakui perbuatannya yang telah merudapaksa korban.

Kini, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pelaku S diketahui melakukan perbuatan bejatnya itu di sebuah gubuk yang ada di Desa Penengahan, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, Jumat, 12 Juni 2020 sekira pukul 21.00 WIB.

Pelaku S sempat kabur selama satu tahun enam bulan (1,5 tahun).

Baca juga: Aipda Roni Syahputra, Pembunuhan dan Pelaku Rudapaksa Terhadap Dua Gadis di Medan Tetap Dihukum Mati

Baca juga: Aksi Bejat 6 Remaja Rudapaksa Gadis ABG Secara Bergilir di Gresik, Satu Pelakunya Pacar Korban

Akhirnya petugas Unit PPA Satreskrim Polres Pesawaran berhasil menangkap pelaku S di rumahnya Pardasuka, Kabupaten Pringsewu pada Selasa, 4 Januari 2022 kemarin

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin menceritakan peristiwa memilukan yang dialami pelajar putri asal Kabupaten Pringsewu ini, ketika menerima ajakan temannya untuk bermain.

Korban SA dijemput oleh temannya FN (perempuan), pada Jumat, 12 Juni 2020.

Lalu korban diajak temennya tersebut ke rumah terlapor Sanim.

Korban dan temannya yang bernama FN, bersama ER pacar dari FN, diajak oleh pelaku S ke sebuah gubuk di Desa Penengahan, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran.

Sesampainya di gubuk tersebut, saudari FN mengobrol dengan pacarnya ER. Sementara korban SA, saat itu bersama pelaku S.

"Pelaku berinisial SM (Sanim) mengancam dan memaksa korban untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri," tukas Supriyanto mewakili Kapolres AKBP Vero Aria Radmantyo melalui Humas Polres Pesawaran, Rabu, 5 Januari 2022.

Baca juga: Datang Ambil Paket, Bocah SD di Tulang Bawang Malah Dirudapaksa Pemuda, Celana Dalam Diminta Pelaku

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini