Laporan Wartawan Tribun Lampung Syamsir Alam
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Seorang pria di Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah merudapaksa anak tirinya yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
MG (39), warga Kalirejo, Lampung Tengah tega mencabhuli putri tirinya berinisial W yang masih berumur 12 tahun.
Perbuatan asusila tersebut dilaporkan oleh D (19), kakak korban.
Kapolsek Kalirejo Iptu Edi Suhendra menuturkan, MG diamankan di rumah istrinya, Sabtu (1/1/2022).
"Aksi MG dilakukan satu kali, yakni Selasa (28/12/2021) lalu," kata Iptu Edi Suhendra, mendampingi Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, Kamis (6/1/2022).
Baca juga: Siswi SMP di Jateng Ini Jadi Korban Pemerkosaan Ayahnya Bertahun-tahun: Terungkap Berkat Peran Guru
Kapolsek menjelaskan, MG memaksa korban masuk kamar, lalu melakukan perbuatan tercela itu.
Selain menangkap MG, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, sehelai kaus, sehelai celana, sehelai bra, sehelai celana dalam, dan sehelai jilbab.
D menjelaskan, adiknya dirudapaksa saat sang ibu sedang pergi.
D lalu melaporkan perbuatan sang ayah tiri kepada Polsek Kalirejo keesokan harinya.
Endi menerangkan, MG dijerat pasal 76E jo 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Peraturan Perundang-undangan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah Eko Yuwono mengatakan, kasus asusila terhadap anak merupakan fenomena gunung es yang harus menjadi perhatian.
"Seperti tidak ada habisnya. Setiap tahun selalu terjadi. Jadi ini perlu bantuan semua pihak untuk mengantisipasinya," terang Eko Yuwono.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Pria di Lampung Tengah Rudapaksa Anak Tirinya yang Masih SD