TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Mantan Kanit Satu Res Narkoba Polrestabes Medan AKP Paul Simamora disebut menerima uang Rp 350 juta dari terduga bandar narkotika Imayanti usai diamankan.
Uang tersebut disebut-sebut sebagai uang tebusan agar Imayanti dapat bebas usai di rumahnya didapati sabu serta buku catatan penjualan sabu.
Keterangan tersebut berdasarkan persidangan dugaan kepemilikan sabu dengan terdakwa oknum anggota Polisi Satres Narkoba Polrestabes Medan Rikardo Siahaan, berlangsung panas di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (6/1/2022).
Dalam sidang lanjutan tersebut, terdakwa bersama empat saksi mahkota yang turut diadili dalam berkas terpisah yakni Matredy Naibaho, Toto Hartanto, Marzuki Ritonga dan Dudi Efni dihadirkan langsung ke PN Medan.
Baca juga: 6.200 Orang Tewas dalam Kebijakan Anti-Narkoba di Filipina, Presiden Duterte Menolak Minta Maaf
Dalam kesaksiannya, Matredy Naibaho mengungkapkan mereka berani membagikan uang Rp 600 juta hasil penggeledahan rumah Imayanti yang tak dilaporkan ke kantor usai penggeledahan.
"Kurang lebih 1 minggu di posko uang itu. Lalu Imayanti dilepaskan dengan tebusan Rp 350 juta, yang menerima Kanit Paul Simamora dan diketahui Kasat (Oloan Siahaan), jadi kami berani (membagi uang) kami merasa aman, lalu dibagilah uang ini bu, saya dapat Rp 200 juta. Yang lain Rp 100 juta," ucapnya menjawab pertanyaan Majelis Hakim yang diketuai Ukina Marbun.
Dalam sidang tersebut, Matredy bersikeras bahwa sabu dan ganja yang ditemukan dari tas mereka merupakan hasil tangkap beli (undercover buy) yang belum diserahkan ke kantor. Ia mengaku setelah diamankan mereka semua telah dites urine dan hasilnya negatif.
Baca juga: Pesta Narkoba Bareng Mahasiswi, Iptu Eko Divonis 7,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M
"Kita bukan penjual dan pemakai, narkoba kita dilengkapi surat perintah, saya masih ingat itu kami serahkan ke kompol Ari Pradana, rupanya surat perintah kami tidak diserahkan kepada penyidik Polda," ucapnya.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim sempat adu mulut dengan para saksi yang bersikeras bahwa barang haram tersebut didapat karena Under Cover Buy.
Hakim Ketua lantas menyentil para saksi mengapa sabu, ganja, dan pil happy five bisa didapat di tas mereka, apalagi kata hakim, berdasarkan keterangan mereka barang haram tersebut sudah dua hari disimpan.
Dikatakan Hakim, dari Matredy Naibaho didapati 2,93 Gram ganja, satu klip sabu seberat 0,07 Gram dan 1 butir pil Happy Five. Kemudian barang bukti narkotika milik Toto Hartanto berupa 3,50 Gram sabu dan tiga plastik klip kemasan sabu yang masih kosong. Sementara pada Rikardo Siahaan didapati satu butir pil ekstasi seberat 0,31 Gram.
"Gak usah ngotot, yang kalian lakukan tidak sesuai SOP," cetus hakim.
Baca juga: Pesta Narkoba Bareng Mahasiswi, Iptu Eko Divonis 7,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M
Usai mendengar keterangan para saksi Majelis Hakim menunda sidang pekan depan.
Diketahui bahwa selain disidang perkara dugaan pencurian uang Rp 650 juta hasil penggeledahan kasus narkoba, tiga oknum anggota Polisi Satres Narkoba Polrestabes Medan juga diadili atas dugaan kepemilikan sabu, ganja dan ekstasi.