TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG- Pengadilan Negeri Surabaya Jawa Timur menolak gugatan praperadilan yang diajukan MSA, tersangka kasus dugaan kekerasan seksual atau pencabulan.
MSA adalah anak seorang kiai di pondok pesantren yang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan di Jombang.
MSA kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jombang.
Humas PN Jombang Muhammad Riduansyah mengungkapkan, pihaknya telah menerima berkas gugatan praperadilan yang diajukan MSA.
Dalam petitum permohonan, MSA selaku pemohon, menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah dan harus dibatalkan.
Baca juga: Korban Rudapaksa Anak Pengasuh Pondok Pesantren di Jombang: Kok Polisi Nggak Maju-maju?
MSA menilai, penyidik tidak obyektif karena tidak pernah meminta keterangan maupun klarifikasi terhadap apa yang disangkakan kepada dirinya.
"Dalil pemohon, Pemohon tidak pernah diperiksa atau diminta klarifikasi atas laporan polisi Nomor: LPB/392/X/Res.1.24/2019/JATIM.RES.JBG, tanggal 29 Oktober 2019 dalam proses penyelidikan," ungkap Riduansyah saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (7/1/2022).
Dia menuturkan, dalam gugatan yang diajukan MSA, terdapat empat institusi yang masuk dalam daftar termohon.
Kapolres Jombang cq Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang menjadi termohon 1 dan sebagai termohon 2, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang.
Kapolda Jatim cq. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jatim menjadi termohon 3.
Sedangkan sebagai termohon 4, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur cq. Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim.
Baca juga: Polisi Cari Keberadaan Pelaku Pencabulan Gadis Cianjur
Riduansyah mengungkapkan, gugatan yang diajukan MSA diterima pada Kamis (6/1/2022) dan akan disidangkan pada Kamis (20/1/2022) mendatang.
"Kemarin hari Kamis tanggal 6 kami terima dan kami agendakan pada tanggal 20 Januari 2022," ujar dia.
Ditolak Hakim PN Surabaya
Sebelumnya diberitakan, MSA sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk meminta kepastian hukum atas status hukumnya yang sudah dua tahun tanpa kejelasan.
Dalam permohonan praperadilan itu, termohon adalah Polda Jatim dan turut termohon adalah Kejaksaan Tinggi Jatim.
Pada 16 Desember 2022 Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak permohonan praperadilan MSA.
Alasan majelis hakim menolak permohonan praperadilan tersebut karena kurangnya pihak termohon, dalam hal ini Polres Jombang.
Sebab, proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini hingga penetapan tersangka dilakukan oleh Polres Jombang.
Baca juga: Kasus Pelecehan di Pondok Pesantren Kembali Terjadi di Bandung
Polda Jatim dalam kasus ini hanya meneruskan proses hukum saja. Sementara itu, berkas perkara kasus pencabulan dengan tersangka MSA, putra salah satu pimpinan pesantren di Jombang Jawa Timur dinyatakan lengkap atau P21.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Fathur Rahman mengatakan, berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap sejak Selasa (4/1/2022) lalu.
"Sudah lengkap atau P21 sejak Selasa kemarin," katanya dikonfirmasi Kamis (6/1/2022).
Proses selanjutnya, penyidik Kejati Jawa Timur menunggu penyidik polisi menyerahkan berkas perkara sekaligus tersangkanya kepada penyidik kejaksaan.
MSA dijerat dengan pasal berlapis yakni tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atau pasal 285 dan 294 KUHP.
Pada Januari 2020, Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut. Namun MSA beberapa kali mangkir saat diminta datang untuk diperiksa.
Pelaku belum ditangkap
MSA hingga saat in belum ditangkap lantaran kasus tersebut masih perlu penyempurnaan berkas.
Disinggung terkait hal tersebut, Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta mengaku prihatin atas kasus pelecehan seksual di lingkungan pesantren itu. Ia mengaku pihaknya memastikan telah mengumpulkan barang bukti untuk melimpahkan ke kejaksaan.
"Kapolda Jatim telah menindaklanjuti menerima laporan masyarakat yang terlecehkan terkait kasus pelecehan seksual ini, maka proses masih berjalan dan koordinasi terus dilakukan dengan kejaksaan, dengan pengumpulan dan melengkapi barang bukti sesuai P19 yang telah diberikan," ungkap Nico saat berkunjung ke Polrestabes Surabaya, Senin (27/12/2021).
Nico menjelaskan, proses penyidikan tersebut tetap dan harus dilanjutkan untuk proses penegakan hukum atas asas keadilan.
Baca juga: Dugaan Kasus Pelecehan Seksual di Pondok Pesantren di Kulon Progo, Polisi Periksa Sejumlah Saksi
Penyidik juga tengah mengumpulkan alat bukti, sesuai prosedur dan mekanisme yang ada di prapid (praperadilan) yang diajukan tersangka MSA beberapa waktu lalu.
"Langkah selanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan kejaksaan (Kejati Jatim) untuk memenuhi P19 tersebut dan kami terus berupaya mengumpulkannya," tambahnya.
Nico juga mengaku sangat terpukul melihat lima korban yang terus mempertanyakan kasus pelecehan yang dialaminya, karena mereka menganggap polisi kurang merespons dengan cepat hingga memakan waktu 2 tahun lebih.
"Bisa dibayangkan, bagaimana kondisi korban yang mendatangi kepolisian mempertanyakan berkali-kali, Pak bagaimana pak kasus kami. Kami sudah dilecehkan sudah ada 5 korban, kok polisi gak maju-maju," bebernya
Atas pertanyaan perkembangan kasus pelecehan seksual itu, Kapolda Jatim mengajak semua elemen bekerja sama untuk mengumpulkan bukti-bukti agar terpenuhi dan mempercepat proses penyidikan sehingga dapat dilimpahkan ke kejaksaan.
Baca juga: Mengaku Mualaf, Ferdinand Hutahaean sebut KH Ali Yafie Membimbingnya Syahadat
"Nah hal ini yang kami komunikasikan terus, bukti kami lengkapi supaya apa yang dilaporkan terpenuhi alat buktinya. sehingga Insya Alloh dapat disidangkan dan pelaku dapat diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya. (Firman Rachmanudin)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Kapolda Jatim Prihatin Didatangi 5 Santriwati Korban Pelecehan Seksual, Begini Pengakuannya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan di surya