Pelaku pun selanjutnya ingin meminta kembali handphone merk Iphone XS Max yang pernah ia kasih kepada korban.
Tapi korban diduga mengeluarkan kata-kata yang tidak berkenan di hati pelaku.
Hingga pelaku tersulut emosi.
Baca juga: Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Tunai Kepada Pedagang di Pasar Kertek Wonosobo
Ia mengambil tali tambang yang dimasukkan ke dalam tas selempang.
Di pinggir jalan depan sebuah gudang kosong, Jalan Lingkar Selatan Kecamatan Selomerto, pelaku menggunakan tali itu untuk menjerat leher korban hingga meninggal.
"Pelaku membopong tubuh korban dan melemparkannya ke ke dasar sungai dengan kedalaman kurang lebih 10 meter," katanya
Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 353 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan yang direncanakan dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Penulis: khoirul muzaki
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Terungkap Misteri Kematian Gadis di Kaliwiro Wonosobo, Leher Korban Dijerat Lalu Dibuang ke Kali