TRIBUNNEWS.COM, WONOGIRI - Perselingkuhan menjadi satu penyebab keretakan hubungan rumah tangga di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Ini terungkap usai ribuan istri sepanjang 2021 melayangkan gugatan cerai kepada suaminya di Pengadilan Agama Wonogiri.
Kepala Pengadilan Agama Wonogiri, Aris Setiawan, mengungkapkan pihaknya menerima setidaknya 1.397 pengajuan cerai gugat atau cerai yang diajukan istri.
Dari angka itu, sebanyak 1.288 perkara telah diputus.
Sementara itu ada 61 pengajuan yang dicabut melalui proses mediasi dan 48 perkara sisa berjalan tahun 2022 ini.
Sementara itu, untuk cerai talak atau gugatan cerai yang diajukan oleh pihak suami, ada 486 perkara dan 443 telah diputuskan.
Baca juga: Ribuan Pasangan Muda di Indramayu Cerai Tahun 2021: Usia Pernikahan di Bawah 5 Tahun
Terdapat 18 perkara yang dicabut lewat proses mediasi dan 25 sisanya berjalan di tahun ini. Menurutnya, ada sejumlah alasan yang mendasari kasus perceraian itu.
"Alasannya masalah ekonomi, misalnya tidak dinafkahi sehingga istri keberatan," terang dia kepada TribunSolo.com, Sabtu (8/1/2022).
"Ada juga suaminya yang tidak bekerja karena pandemi," katanya.
Aris menuturkan, masalah ekonomi memang menjadi faktor utama yang membuat pihak istri maupun suami mengajukan gugatan cerai ke pihaknya.
Baca juga: Mayoritas Pemohon Perceraian di Jembrana Bali Adalah Perempuan, Ternyata Ini Penyebabnya
Selain faktor ekonomi, kata dia, memang ribuan kasus perceraian di Wonogiri itu ditengarai sejumlah alasan lain, misalnya ditinggalkan dan adanya orang ketiga.
"Pengakuan di persidangan seperti itu, pihak istri mengetahui suaminya dengan orang lain. Suami pun juga mengatakan istrinya seperti itu (bersama orang lain)," jelasnya.
Tak hanya itu, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga menjadi salah satu penyebab terjadinya perceraian di Kabupaten Wonogiri.
Menurutnya, kekerasan bukan hanya menyakiti dalam bentuk fisik. Kekerasan dalam bentuk verbal atau perkataan juga dijumpai.
"Misalnya dengan perlakuan fisik. Ada juga dengan kata-kata kasar, itu kan masuk kekerasan juga. Caci maki, kata kotor itu yang disampaikan di persidangan," tutur Aris.
Disisi lain, dia menjelaskan dari ribuan pengajuan cerai melalui cerai gugat maupun cerai talak ada puluhan perkara yang dicabut melalui proses mediasi.
Pasalnya, menurut Aris setiap ada perkara perdata yang masuk, dalam sidang pertama apabila kedua belah pihak hadir, dalam hal ini suami dan istri harus dilakukan mediasi.
"Ada yang berhasil, ada juga yang disaat persidangan keduanya merasa rukun dan akhirnya damai kemudian gugatannya dicabut," ujarnya.
"Tapi juga ada yang mungkin sebelum masuk kesini, diberikan nasihat oleh pihak keluarga kemudian berdamai," imbuh Aris. (Erlangga Bima Sakti)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Perselingkuhan Jadi Biang Kerok 1.397 Istri Gugat Cerai Suami di Wonogiri, Mirip Layangan Putus?