TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemilik pondok pesantren (ponpes) di Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat berinisial H dijadikan tersangka rudapaksa terhadap 3 santriwatinya.
Ketiga korban diketahui masih di bawah umur.
H melakukan perbuatan bejatnya itu berulang kali sejak 2019 lalu.
Modusnya, H memanggil koran dengan alasan akan diisi tenaga dalam.
Kasus ini terungkap setelah salah seorang korban menceritakan kejadian yang menimpanya kepada orangtuanya.
Pihak keluarga kemudian melaporkan kasus itu ke Mapolresta Bandung pada 1 Januari 2022.
Baca juga: Pelaku Rudapaksa Keponakan di Setiabudi Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Baca juga: Ayah di Aceh Rudapaksa Anak Tirinya Dalam Kamar Mandi Berulang Kali, Korban Masih Berumur 9 Tahun
Dilakukan sejak 2019
Mengutip Kompas.com, Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, tersangka merupakan pimpinan ponpes.
"Dugaan tindak pidana persetubuhan subsider pencabulan yang dilakukan oleh saudara H, ini adalah pemilik ponpes yang dilakukan kepada tiga santri yang ada di ponpes tersebut," katanya di Mapolresta Bandung, Senin (10/1/2022).
Menurutnya, aksi rudapaksa terhadap santriwati itu dilakukan tersangka sejak 2019.
"Kejadian dari mulai 2019 sampai dengan 2021," ujarnya.
Modus isi tenaga dalam
Dalam melancarkan aksi bejatnya, tersangka memanggil para korban dengan dalih akan diisi tenaga dalam.
Ia kemudian pura-pura memijat korban lalu terjadilah aksi rudapaksa.
"Yang bersangkutan menyampaikan bahwa dengan dalih akan diisi tenaga dalam kemudian dilakukan pijatan sehingga pakaiannya dibuka dan dilakukanlah persetubuhan dan pencabulan tersebut," bebernya, sebagaimana dilansir Kompas.com.
Tindakan asusila itu, kata Kusworo, dilakukan pelaku di pondok pesantren miliknya.
"Di ruangannya pemilik pondok pesantren itu. Iya berulang-ulang," ujar dia.
Kusworo menyebutkan, para korban tidak ada yang sampai hamil atau pun melahirkan.
"Sejauh ini dari pemeriksaaan dokter tidak (hamil)," tambahnya.
Baca juga: Modus Ritual Mandi untuk Sembuhkan Penyakit, Dukun Gadungan Rudapaksa Santriwati di Kulon Progo
Ngaku menyesal
Diberitakan Kompas.com, setelah ditangkap, tersangka mengaku menyesali perbutannya.
Hal itu disampaikan tersangka saat Polresta Bandung melakukan rilis kasus.
Dalam rilis itu, tersangka mengenakan baju tahanan Polresta Bandung berwarna biru.
Dengan didampingi petugas, tersangka diboyong untuk diperlihatkan dalam rilis tersebut.
Kapolresta Bandung sempat bertanya kepada pelaku saat rilis itu.
"Kapan tindakan itu dilakukan pada ketiga korban ini?", tanya tanya Kusworo.
Baca juga: Kronologi Oknum Polisi Digerebek Anak dan Istri, Diduga Selingkuh dengan Wanita Lain di Dalam Mobil
Tersangka H menjawab, bahwa tindakan tersebut dilakukan pada 2019.
"Hanya tahun 2019," jawab tersangka.
Kusworo kembali bertanya kepada pelaku, perihal yang dirasakan tersangka setelah mengetahui dampak para korban yang tertekan akibat perbuatannya.
H pun menjawan menyesal dengan apa yang telah dilakukannya.
"Sangat menyesal sekali," akunya.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Kompas.com/Agie Permadi)