Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Polsek Denpasar Barat memanggil pemilik warung atau angkringan yang berlokasi di Jalan Mahendradata, Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali, Senin (10/1/2022).
Angkringan tersebut telah melanggar aturan jam buka dan protokol kesehatan (prokes).
Warga sekitar juga mengeluhkan keberadaan angkringan itu karena sering membuat kegaduhan.
"Jadi angkringan itu bukan hanya melanggar prokes dan jam buka, tapi warung tersebut juga telah membuat resah warga sekitar. Di sana ada warga yang melapor, karena membuat bising dengan menyetel musik keras di jam malam.
Padahal warga tengah beristirahat," ujar Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Made Hendra Agustina, Senin (10/1/2022).
Kapolsek Denpasar Barat menyebut, angkringan itu hampir setiap waktu melakukan pelanggaran dan mengganggu kamtibmas.
Beberapa warga sempat terganggu karena volume musik yang kencang dan melebihi jam buka.
Atas informasi tersebut, Kompol Made Hendra dan jajaran Polsek Denpasar Barat merespons hal itu.
Baca juga: Tembakan Peringatan Oknum Polisi Lukai Seorang Warga di Banggai, Awalnya Berniat Lerai Keributan
"Warga di sana ada yang punya anak, itu sampai gak bisa tidur karena volume musik yang kencang. Setelah kami menerima informasi, ya kami respons," terang Kapolsek Denpasar Barat.
Sementara itu, mengenai angkringan yang terlihat porak poranda, bukan karena angkringan tengah bersih-bersih dan menutup warung.
Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Made Hendra Agustina mengatakan, angkringan terlihat berantakan setelah terjadi keributan di lokasi.
"Bukan karena mau tutup, itu ada orang ribut-ribut di sana. Mereka ribut karena pengaruh minuman keras, miras.
Setelah kami cek, ternyata angkringan tersebut juga menjual miras," tambahnya.
Kompol Made Hendra menyayangkan hal tersebut.
Mengingat angkringan yang dikenal santai dan tidak mengundang hal negatif justru malah disalahgunakan.
"Ini bukannya banyak faedahnya, tapi lebih banyak mudaratnya (kejelekan/buruk) karena melanggar aturan jam buka. Melanggar prokes, mengganggu kamtibmas akibatnya warga ya resah," jelasnya.
Kejadian hari Sabtu 8 Januari 2022 malam hingga Minggu 9 Januari 2022 dini hari tersebut, kini tengah dalam mediasi.
Pemilik angkringan dipanggil pihak kepolisian untuk diberikan imbauan dan teguran, lokasi tempat berjualan juga ditutup permanen.
"Lokasi tempat mereka berjualan kami tutup permanen. Hari ini mereka kami panggil untuk diimbau dan diberikan teguran. Tapi nanti kalau mereka mau buka di tempat lain boleh, tapi tetap kami ingatkan."
"Jangan hanya mengejar keuntungan pribadi tapi kita mengabaikan kepentingan yang lebih besar. Mari kita awali dengan tertib dan displin menerapkan protokol kesehatan," kata Kompol Made Hendra.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Buat Resah Warga, Angkringan di Denpasar Ditutup, Polisi: Mereka Buat Keributan di Lokasi