TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Hong Kong memvonis 20 tahun penjara pada Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indramayu, Jawa Barat bernama Yayu Masih (33), terkait kasus perdagangan narkoba.
Diketahui, kasus yang menjerat Yayu ini sebenarnya sudah berlangsung selama dua tahun.
Dikutip dari TribunCirebon, kabar mengejutkan ini diketahui keluarga Yayu saat ada nomor tak dikenal menelepon pada Desember 2019 silam.
Ternyata, Yayu lah yang menelepon menggunakan nomor pengacaranya.
Kakak Yayu, Miska (43), mengungkapkan selama ini pihak KJRI Hong Kong belum pernah menginformasikan soal kasus yang menjerat adiknya.
Baca juga: Seorang TKW asal Indramayu Dideportasi dari Hong Kong: Keluarga Diminta Bayar Ganti Rugi
Baca juga: Pemerintah Gagalkan Penyelundupan 59 TKW ke Timur Tengah, 52 di Antaranya Warga Asal NTB
Selain itu, ujar Miska, KJRI tak bisa membantu lantaran kasus yang menjerat Yayu bukanlah kasus ketenagakerjaan dengan majikan.
Kendati demikian, menurutnya pihak KJRI selalu membesuk Yayu yang saat ini mendekam di penjara.
"Kata adik saya, KJRI Hong Kong tahu kalau Yayu Masih dipenjara, bahkan sering membesuk."
"Namun, kata adik saya, KJRI tidak bisa membantu dengan alasan ini kasus hukum, bukan kasus ketenagakerjaan dengan majikan," kata Miska saat ditemui TribunCirebon, Senin (10/1/2022).
Menurut Miska, Yayu dijebak oleh temannya sesama TKW di Hong Kong.
"Dia itu dijebak oleh temannya yang sesama PMI asal Jawa Tengah," ujarnya.
Berdasarkan pengakuan Yayu pada keluarga, ia ditangkap oleh kepolisian Hong Kong karena di kamar indekosnya terdapat paket milik temannya sesama TKW asal Jawa Tengah.
Paket itu ternyata berisi narkoba jenis heroin.
Selama persidangan, Yayu membantah heroin itu miliknya.