Tetapi, majelis hakim tetap memvonis Yayu 20 tahun penjara hingga akhirnya sang pengacara mengajukan banding.
Baca juga: Profil Chen Sung-young, Aktor Taiwan yang Beri Rp1 Miliar pada TKW Indonesia, Selama Ini Tak Menikah
Baca juga: Alasan Aktor Taiwan Beri Warisan Miliaran Rupiah pada TKW Indonesia, Sudah Dianggap Anak Sendiri
"Kata Yayu, dia ditangkap oleh polisi Hong Kong karena di kamar kosnya terdapat barang paketan milik temannya sesama PMI asal Jawa Tengah."
"Isi di dalam barang tersebut adalah narkoba jenis heroin," terang Miska.
"Setelah adik saya ditangkap, pada saat di persidangan padahal selalu tidak mengakui bahwa barang tersebut miliknya."
"Namun hakim memvonis 20 tahun penjara terhadap adik saya, namun pengacaranya mengajukan banding" tambahnya.
SBMI akan Bantu
Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) siap membantu Yayu Masih yang terjerat kasus perdagangan narkoba di Hong Kong.
Dilansir TribunCirebon, pihak keluarga Yayu telah membuat aduan dengan harapan SBMI bisa membantu TKW asal Desa Sukadana ini.
"Karena saya tidak paham, sehingga saya menyampaikan aduan ke SBMI untuk membantu memperjuangkan adik saya yang sedang menghadapi permasalahan hukum di Hong Kong," kata kakak Yayu, Miska, Senin.
Menanggapi aduan keluarga Yayu, Koordinator Dept Advokasi SBM Nasional, Juwarih, mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dulu aduan tersebut.
Kemudian, ujarnya, akan diteruskan kepada Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI.
Baca juga: Tidak Hanya Warisan Rp1 Miliar, Yuli TKW Indonesia juga Dapat Emas Rp600 Juta dari Chen Sung Young
Baca juga: TKW Asal Karawang Disiksa 12 Tahun di Saudi: Makan Nasi Basi, Diusir Majikan Karena Sakit
"Tentunya SBMI siap untuk memperjuangkan aduan dari keluarga PMI."
"Akan tetapi, kami terlebih dahulu mempelajari aduan dari keluarga sebelum diteruskan ke pemerintah," terang dia, Senin.
Selain itu, SBMI juga mempertanyakan mengapa keluarga Yayu tak mendapat informasi tertulis terkait kasus yang menjerat Yayu.