TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Tak hanya menuntut hukuman mati, Jaksa Penuntut Umum, meminta hakim menjatuhkan hukuman kebiri kepada Herry Wirawan, terdakwa pelaku rudapaksa 13 santri di Bandung, Jawa Barat.
Tidak hanya itu, jaksa juga menjatuhkan denda Rp 500 juta.
Tuntutan jaksa itu dibacakan langsung Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana dalam sidang Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022).
Selain hukuman kebiri kimia, jaksa juga meminta hukuman tambahan lain berupa pengumuman identitas agar disebarkan.
"Kami juga menjatuhkan atau meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas agar disebarkan, dan hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia," kata Asep N Mulyana usai sidang tuntutan, Selasa, dilansir Kompas.com.
Baca juga: Mengenal Kebiri Kimia, Hukuman bagi Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak
Dikenakannya tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia itu karena adanya sejumlah pertimbangan yang memberatkan terdakwa.
Pertama, Herry Wirawan menggunakan simbol agama dalam lembaga pendidikan sebagai alat untuk memanipulasi perbuatannya hingga korban terperdaya.
Kemudian, perbuatan Herry dinilai dapat menimbulkan dampak luar biasa di masyarakat dan mengakibatkan korban terdampak secara psikologis.
"Terdakwa menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi," katanya, dikutip dari TribunJabar.id.
Sebenarnya tuntutan hukuma kebiri bukan hal yang baru, bahkan ada terdakwa yang telah divonis hukuman itu.
Pelaksanaan hukuman kebiri kimia menuai kontroversi karena ditolak oleh kalangan dokter karena dianggap melanggar etika profesi dokter.
Herry Wirawan bukanlah terdakwa pelaku pemerkosaan pertama yang dituntut atau divonis hukuman kebiri kimia.
Berikut ini daftar pelaku pemerkosaan yang dituntut atau divonis hukuman kebiri kimia:
1. Pelaku Rudapaksa 9 Anak di Mojokerto