TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Polda Jateng menangkap komplotan pembobolan lima kantor pos di wilayah Jawa Tengah.
Ada empat pelaku yang ditangkap, yakni AH (21), warga Pemalang; AP (27), Warga Banyumas; ES (36), warga Banyumas; dan SM alias Dion (32), warga Banyumas.
Namun, masih ada satu pelaku yang buron, inisial AR warga Pemalang.
"Pelaku yang saat ini buron merupakan otak dari pencurian," ujar Dirreskrimum Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferesnsi pers di Mapolda Jateng, Rabu (12//1/2022).
Baca juga: 3 Kasus Siswa Positif Covid-19 di Jaktim, Bagaimana Nasib Pembelajaran Tatap Muka ?
Djuhandani menuturkan, komplotan ini memang menyasar kantor pos.
Aksi ini dilakukan dalam enam bulan terakhir.
"Keempat pelaku direkrut oleh AR. Mereka sudah memetakan terlebih dahulu kantor pos yang sekiranya aman untuk dibobol," ujar dia.
Lima kantor pos yang telah menjadi target mereka adalah Kantor Pos Magelang, Brebes, Tegal, Slawi, dan Pekalongan.
Menurutnya, para pelaku tidak menggasak paketan yang dikirimkan melalui kantor pos tersebut.
Pelaku hanya menggasak barang-barang yang ada di kantor pos.
"Pelaku hanya mengambil barang-barang yang ada di kantor itu. Kalau barang paketan terjaga karena tempat itu diamankan di kantor itu," terangnya.
Baca juga: Fakta Panti Pijat di Depok Digerebek Warga, Baru Beroperasi Seminggu, Gelap Gulita Setiap Ada Tamu
Ia mengatakan, pelaku mendapatkan hasil terbesar berada di Kantor Pos Brebes. Pelaku berhasil menggasak uang sebesar Rp 90 juta.
"Hasil pencurian, empat pelaku masing-masing mendapat Rp 20 juta. Sementara, otak pelaku mendapat hasil Rp 30 juta."
"Dari uang hasil kejahatan itu, pelaku membeli motor dan emas. Sisanya, saat ini, sedang kami amankan," jelasnya.
"Selain di kantor pos, para pelaku juga beraksi di beberapa minimarket dan ruko di wilayah Polda Jateng," katanya.
Baca juga: Gangster Bercelurit Beraksi di Kabupaten Tangerang, Incar Anak yang Asyik Main HP
Menurutnya, para pelaku beraksi lewat cara merusak kawat berduri, mencongkel gembok, dan pintu.
Dari kejahatan tersebut, kelima pelaku mendapatkan hasil senilai ratusan juta rupiah.
"Mereka mengambil genset, baterai tower, dan uang," tuturnya.
Dikatakannya, kelima pelaku mempelajari terlebih dahulu kondisi kantor pos. Pelaku menganggap, kantor pos sangat mudah dibobol.
Saat beraksi, mereka menggunakan mobil sewaan sebagai sarana transportasi.
"Dari lima TKP (kantor pos) tersebut, pelaku hanya berhasil membobol tiga TKP. Sementara, di dua TKP, pelaku tidak berhasil karena ketahuan penjaga," jelasnya.
Ia menuturkan, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP. Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Komplotan Pencuri dari Banyumas dan Pemalang Ditangkap, Bobol Kantor Pos di Lima Tempat,